MAKASSAR, BB — Panca bin Saing (27), Seorang tersangka dalam tindak pencurian hewan ternak sapi meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Maros. Panca sebelumnya mendapat tindakan tegas kepolisian dari tim gabungan tim Jatanras Maros yang di beck up Timsus Polda Sulsel.
Letusan tembakan ke udara sebanyak tiga kali saat dirinya diminta oleh petugas kepolisian menghetikan langkahnya. Namun tersangka mengabaikannya dengan terpaksa petugas kepolisan mengarahkan moncong pistolnya. Dua peluru kembali meluncur menerjang kaki kanan tersangka seketika tersangka tumbang, setelah tak berkutik selanjutnya dievakuasi di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka Panca dilumpuhkan oleh Tim gabungan tim Jatanras Polres Maros di beck up Timsus Polda Sulsel, pada Minggu (11/11/2018), dia (Panca), yang digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti kejahatannya. Namun saat diperjalanan tersangka memberontak
“Ketika digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti hewan ternak yang dijarahnya. Namun saat diperjalanan tersangka memberontak sehingga lepas dari kawalan, tersangka pun memanfaatkan situasi itu untuk mencaba melarikan diri, petugas kepolisian dengan cepat melepaskan tembakana ke udara sebanyak tiga kali. Itu dibaikan dengan terpaksa dua butir peluru kembali dilepaskan dan melesat dikaki tersangka. Barulah langkahnya terhenti,” jelas Dicky.
Sebelumnya kata Dicky tersangka tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolres Maros dengan laporannya terigestrasi dengan Nomor Laporan Polisi LP/ 02 / I / 2017 /Sek Tompobulu /Res Maros pada tanggal 11 Januari 2017 dan Laporan Polisi Nomor LP / 22 / X / 2018 / PSS / KA SPKT /Sek Tompobulu /Res Maros tanggal 10 Oktober tahun 2018. Dua laporan tersebut hingga beberapa hari dilakukan pencarian sehingga berstatus DPO dengan Nomor Polisi terlampir DPO / 02 / VI / 2017 / Reskrim / Sek Tompobulu tanggal 02 Juni tahun 2017 silam.
“Dua orang korbannya mengaku kehilangan sapi ternaknya. Dari sini hingga tersangka dilakukan penyelidikan. Namun beberapa lama dilakukan pengejaran, tersangka berbuah hasil, meski begitu pengejaran terus berlanjut aparat Mapolsek Tompo Bulu Polres Maros melakukan koordinasi ke Timsus Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran, pelacakan kemudian dilakukan. Hasilnya tersangka terdeteksi tengah berada di Makassar tepatnya di Jalan Dg Tata Raya pada hari Jumat (9/11/2018), selanjutnya Timsus Polda Sulsel berkoordinasi ke tim Jatanras Polres Maros untuk segera melakukan pengepungan. Penyergapan pun dilakukan tim gabungan yang di pimpin Bribka Jalil Wahyudi, disebuh rumah di Jalan Dg Tata Raya. Disana tersangka terciduk, selanjutnya digiring ke Markas Timsus Polda Sulsel untuk diperiksa,” jelas Dicky lagi.
Menurut penuturan tersangka tambah Dicky, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang melakukan pencurian hewan ternak di Maros.
“Tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian hewan ternak sapi di wilayah hukum Polsek Tompo Bulu, Kabupaten Maros. Tersangka tidak bisa berkelit sebab beberapa rekannya sudah lebih dulu mendekam di Polres Maros. Tersangka juga mengaku bahwa dirinya telah pernah terjerat dalam kasus yang sama. Namun setelah menjalani proses hukum pidana ia kembali berulah, atas perbuatannya melawan hukum tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat satu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kini tersangka kembali mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Maros,” pungkas Dicky. (*)
Laporan : Irfan NK
Editor. : Arjuna Sakti