SINJAI, BB — Terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana desa yang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Sinjai, cukup menyita perhatian publik khususnya Masyarakat Sinjai.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang disinyalir merugikan keuangan negara yang saat ini telah berproses di penegak hukum itu, kemudian diapresiasi oleh Salah Satu Aktivis Sinjai. Seperti upaya Pemerintah Sinjai yang tidak menyetujui Pencairan Dana Desa Passimarannu, sebab upaya pencairan anggaran Dana Desa secara legitimasi Hukum memang berbenturan dengan aturan yang berlaku.
Koordinator Forum Peduli Masyarakat Sipil (FPMS), Abd. Rahman dalam Rilisnya mengatakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 dan Perubahan PP Nomor 47 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut seorang dapat diberhentikan jika sudah ditetapkan tersangka.
“Seharusnya Kasus ini secepatnya diproses hukum dan meminta Kejaksaan untuk tidak memperlambat proses hukumnya, sebab hal ini justu akan menimbulkan polemik dikalangan masyarakat,” ungkapnya, selasa (06/11/2018).
Baca Juga : Proses Pemberhentuan Kades Pasimarannu Sementara Bergulir di Dinas PMD
Hal ini kata dia, kemudian bisa memberi dampak positif bagi para kepala desa khususnya di kabupaten Sinjai untuk berhati hati dalam penyelenggaraan atau penggunaan dana.
“Saya pun berharap agar penegak Hukum profesional dalam menjalankan tugas agar keadilan mampu ditegakkan sesuai Perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberi Efek jera kepada Setiap Kepala Desa yang melakukan penyelewengan dana Desa,” harapnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai, Hary Surahman yang ditemui beritabersatu.com perihal perkembangan kasus tersebut mengatakan jika berkasnya sudah kami terimah namun masih ada petunjuk tambahan yang harus dilengkapi.
“Sudah kita periksa, namun masih ada petunjuk tambahan yang harus dilengkapi, olehnya itu berkasnya sementara kita kembalikan ke Polres Sinjai, sembari melakukan koordinasi,” kuncinya. (Asrianto)
Editor : Supardi