Bawaslu Koordinasi Dengan KPU Parepare Soal APK Peserta Pemilu

0 comments

PAREPARE — Maraknya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik sejumlah anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol), disikapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zaenal Asnun yang dihubungi, Selasa (16/10/2018), mengatakan pihaknya telah mengkoordinasikan dengan KPU terkait regulasi alat peraga kampanye. Salah satunya mengenal ukuran APK yang harus dipasang oleh caleg.

Dia juga mengingatkan peserta pemilu, yakni caleg maupun parpol untuk tidak melanggar aturan terkait alat peraga kampanye.

“Hal ini telah kita koordinasikan dengan KPU, termasuk peserta pemilu terlebih dahulu harus memasukkan desain APK yang du fasilitasi oleh KPU. Kalau sudah ada desain baru mereka sudah bisa memasang. Tapu boleh juga parpol yang bikin sendiri penambahannya, namun ada jumlah yang dibatasi, seperti spanduk dan baliho,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Bawaslu dalam hal alat peraga kampanye hanya dalam posisi pengawasan. Sedangkan mengenai berapa jumlah yang boleh dipasang, itu ranahnya KPU. “Karena KPU yang menentukan bahwa desain telah di setujui oleh penyelanggara pemilu. Dan itulah yang diawasi nantinya,” jelanya.

Dia menegaskan, kalau ada yang didapati memasang alat peraga ini, paling utama yang dilakukam memerintahkannya untuk diturunkan. Sehingga bisa menertibkan. “Kalau tidak diturunkan, terpaksa kita akan koordinasi dengan KPU dan Satpol PP untuk menertibkannya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, terkait jadwal pemasangan alat peraga ini juga ranah KPU. Sebab, kata dia, KPU yang harus memfasilitasi dulu APK para peserta pemilu.

“Saya sudah kontek ke KPU, katanya belum semua partai memasukkan desainnya,” pungkasnya. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like