PINRANG, — Arman Ardin alias Arman (25), yang merupakan pelajar Mahasiswa digelandang oleh Aparat Kepolisian Satuan Narkoba Polres Pinrang. Dia tertangkap tangan dalam tindak pidana Narkotika jenis shabu.
Sebelumnya warga Lingkungan Sanggalawa Desa Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros ini melakukan transaksi dengan pembelinya yang merupakan salah seorang anggota kepolisian Satnarkoba Polres Pinrang.
Saat transaksi berlangsung Arman (pelaku), membungkus barang haramnya dengan bungkusan berlapis memperlihatkan ke pembelinya seorang anggota kepolisian yang menyamar. Dia (pelaku), dengan nada, “Ini ces kue lapisnya,”ujar pelaku. Anggota kepolisian yang menyamar menyambut tangan Arman dengan nada,”Tabe ces ini besi nomor delapan alias (borgol),”kata Pak Polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang di amankan oleh Satnarkoba Polres Pinrang tersebut.
Pengungkapan Narkotika jenis shabu yang di kuasai oknum Mahasiswa tersebut kata Dicky bermula dari laporan warga yang diterima Satnarkoba Polres Pinrang pada hari Sabtu (15/9/2018), menyebutkan bahwa di area SPBU Menro Kampung Dolangang Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Informasi dari warga kemudian ditindak lanjuti seiring dengan digelarnya Operasi Antik Lipu 2018. Tim Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya anggota Satnarkoba melakukan penyamaran selaku pembeli barang yang di edarkan oleh pelaku,”jelas Dicky, Selasa (18/9/2018).
Lebih lanjut perwira tiga bunga melati dipundaknya ini mengungkapkan. Dengan cara penyamaran (undercover buy), dilakukan salah seorang anggota Satnarkoba, ternyata berbuah hasil. Pelaku mengarahkan salah seorang anggota Satnarkoba yang menyamar.
“Ketika salah seorang anggota yang melakukan penyamaran selaku pembeli. Ia diarahkan oleh pelaku bertemu di area SPBU Menro Kampung Dolangang. Kasat Narkoba AKP Bery Juana Putra didampingi Kanit Lidik Bribka Syamsul bersama anggota Opsnal menyusul, kemudian memblokade lokasi area SBU Menro, sambil mengintai pelaku, ternyata dari jauh betul saja, lelaki yang sudah dikantongi ciri-cirinya berada dilokasi tersebut, selanjutnya anggota Satnarkoba yang melakukan penyamaran menemuinya,”terang Dicky
Transaksi pun berlangsung lanjut Dicky pelaku kemudian memperlihatkan 1 buah koran yang didalamnya terdapat 1 buah pembungkus kopi yang di lakban warna hitam, yang di dalamnya terdapat 2 sachet plastik bening berukuran besar, berisikan Narkotika jenis shabu.
“Begitu pelaku memperlihatkan barang haram miliknya yang di kemas dengan bungkusan berlapis, dengan lapisan pertama pakai koran didalamnya terdapat 1 buah pembungkus kopi yang di lakban warna hitam, di dalamnya lagi terdapat 2 sachet plastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis shabu, tak menunggu lama Satnarkoba menyergapnya kemudian pelaku langsung diborgol,”urai Dicky
Barang bukti yang berhasil di sita dilokasi tambah Dicky, berupa 2 sachet plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 buah koran, 1 buah pengbungkus kopi, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit gawai merk Oppo
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah barang miliknya. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram tersebut di perolehnya,”tandasnya (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti