SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, guna meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Barambang Kecamatan Borong, beberapa waktu lalu.
Kegiatan penyuluhan Hukum dengan Tema “Bersama kita, mengenal hukum, taat hukum dan menjauhi hukuman” tersebut bertindak selaku pemateri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Erfah Basmar, SH, dan Kasi Intel Kejari Sinjai, Zainal Salampessy, SH,MH, dan dihadiri Kepala Desa Barambang, Bohari SE, serta beberapa Kepala Desa se-Kecamatan Borong, Tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda.
Kasi Intel Kejari Sinjai, Zainal Salampessy, SH,MH mengatakan bahwa saat ini masih banyak masyarakat di Kecamatan hingga pedesaan yang masih belum terlalu paham hukum dan aturan yang ada.
“Sehingga wajar masih ada masyarakat yang sering melanggar aturan karena ketidak tahuan aturan hukum dan sanksi yang yang didapatkan jika melanggar hukum. Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman ke masyarakat minimal bisa mengurangi angka perbuatan melawan hukum yang berbuntut pidana,” ujarnya.
Lanjut Zainal menekankan bahwa saat ini Desa mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga terkadang masih ada oknum di desa yang terkadang berbuat kesalahan sehingga anggaran tidak terkelola dengan untuk pembangunan dan peningkatan hidup masyarakat.
“Dalam mengawal pengelolaan ADD dan Dana Desa kami lakukan melalui program TP4D. Program TP4D lebih mengedepankan kepada pembinaan kepada Desa dalam mengawal pengelolaan keuangan desa. Namun dengan terlibatnya Aparat Pemerintah dan Desa dalam TP4D tidak memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan pelanggaran. Jadi jika ada desa yang tidak bisa dibina, ya kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Sinjai, Erfah Basmar, SH selaku pemateri membawakan materi aturan UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terpisah, Kepala Desa Barambang Kecamatan Borong, Bohari SE, sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sinjai. “Dengan kegiatan ini kami masyarakat di desa bisa lebih sadar hukum. Karena sekarang masyarakat juga sudah tahu, akibat yang didapatkan jika melanggar hukum. Apalagi dengan program TP4D Kejaksaan bisa membatasi ruang bagi desa melakukan pelanggaran dalam mengelola anggaran desa,” terangnya. (Red)
Editor : Supardi