MAKASSAR — Seorang lelaki yang merupakan warga BTN Grandhill II, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, dijebloskan ke bui sel Mapolres Wajo atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dia lelaki ini ditangkap setelah dilakukan penggerebekan oleh tim Satnarkoba Polres Wajo. Dari penggerebekan itu, tim Satnarkoba Polres Wajo menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam rumah warga BTN Grandhill II tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyaraka (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengaku telah menerima kabar penangkapan seorang warga BTN Gradil II, Kabupaten Wajo tersebut. Dicky menyebutkan jika lelaki yang diamankan itu bernama Andi Mulki alias Pak Andi bin Andi Muslimin
“Jadi bermula pengungkapan narkotika dalam penguasaan Pak Andi Mulki itu. Dariinformasi yang diperoleh tim Satnarkoba Polres Wajo, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Selasa (14/8/2018), dugaan tim Satnarkoba dari informasi yang diterimanya bahwa Pak Andi Mulki menguasai barang haram, sehingga tim Satnarkoba menggerebek kediamannya. Hasilnya orang yang jadi target tersebut yakni Pak Andi Mulki berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan juga turut diamankan beberapa barang bukti,” jelas Dicky, Jumat (17/8/2018).
Perwira tiga bunga melati di pundaknya itu merinci barang bukti yang disita oleh tim Satnarkoba Polres Wajo dalam penguasaan pelaku ,berupa
1 sachet shabu dengan berat brutto 0,24 gram, 1 bong, 2 batang kaca pireks yang disembunyikan didalam power bank rusak, 1 pipet sendok,1 tas kecil warna putih berisi 70 sachet bening kecil strip merah dan 44 sachet bening kecil strip putih, 1 buah timbangan digital didalam tas kecil warna hitam dan 1gulungan kertas alminium foil
“Setelah barang bukti dirampungkan tim Satnarkoba Polres Wajo dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kepemilikannya digiring ke Mapolres Wajo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” terang Kombes Dicky.
Menurut keterangan pelaku ia mengaku jika barang haram itu adalah milik seorang lelaki bernama Heri Setiawan yang disimpan di rumahnya.
“Dari pengakuan pelaku disebutkan bahwa sabu yang dikuasainya itu adalah milik rekannya bernama Heri Setiawan. Alasannya Heri Setiawan menyimpan sabu miliknya karena ia kerap bersamanya berpesta sabu. Tidak hanya itu pelaku juga mengaku jika dirinya pernah disuruh menjual narkoba oleh Heri Setiawan yang kini dalam pengejaran,” beber Dicky. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti