SOPPENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan secara resmi dua rancangan peraturan daerah sekaligus, di ruang rapat paripurna DPRD, kamis (02/08/2108).
Dua ranperda tersebut yaitu rancangan kebijakan Umum perubahan APBD-PPAS TA. 2018 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA. 2019.
Ranperda ini diserahkan langsung pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Bupati Soppeng, dan diterima oleh Ketua DPRD Soppeng, disaksikan Anggota Forkopimda, Anggota DPRD, Para pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.
Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, dalam sambutannya menjelaskan Beberapa hal yang berkaitan dengan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD T.A. 2018 dan PPAS Perubahan APBD T.A. 2018 ini merupakan Perubahan kebijakan belanja daerah.
Dimana secara umum pada Perubahan APBD TA 2018 masih terdapat kenaikan belanja daerah sebesar 104 MILYAR 902 JUTA 244 RIBU 377 RUPIAH yang diakibatkan oleh, Asumsi Belanja Tidak Langsung, dimana total belanja tidak langsung pada Perubahan APBD T.A. 2018 sebesar 651 MILYAR 318 JUTA 719 RIBU 243 RUPIAH. Sedangkan untuk total Belanja Langsung pada asumsi Perubahan APBD 2018 yaitu sebesar 568 MILYAR 217 JUTA 535 RIBU 457 RUPIAH.
Sementara perubahan kebijakan pembiayaan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Soppeng TA 2018 adalah, Peningkatan penerimaan pembiayaan dari sebelumnya 14 MILYAR 212 JUTA 208 RIBU RUPIAH menjadi 111 MILYAR 780 JUTA 78 RIBU 529 RUPIAH yang berasal dari peningkatan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Untuk Pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD T.A. 2018 meningkat sebesar 301 JUTA 191 RIBU RUPIAH menjadi 7 MILYAR 301 JUTA 191 RIBU RUPIAH Peningkatan pengeluaran pembiayaan tersebut diarahkan untuk pembayaran pokok hutang hasil putusan sengketa pada PN Watansoppeng sebesar 301 JUTA 191 RIBU RUPIAH,” ungkap Bupati.
Lebih lanjut, Kaswadi membeberkan, mengenai pokok-pokok rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2019.
Dimana pada Tahun 2019 merupakan tahun keempat dari RPJMD Kabupaten Soppeng 2016-2021 yang merupakan tahun pemantapan akselerasi. Selaian itu Tahun 2019 merupakan tahun politik dimana terdapat event pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.
“Untuk itu stabilitas ketentraman dan keamanan dapat terkendali dan terkelola dengan baik sehingga aktivitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ditambahkan bupati, terkait proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2019, sebagaimana tema pembangunannya adalah “Peningkatan dan pemerataan kesejahteraan dengan basis keberlanjutan pada daya dukung lingkungan dan kelestarian sumberdaya alam”.
Maka Berdasarkan kondisi perekonomian tahun 2018 dan proyeksi tahun 2019 serta realisasi pendapatan daerah sampai 31 Desember 2017 dan kebijakan umum pendapatan, maka rencana Pendapatan Daerah tahun 2019 ditargetkan sebesar 1 TRILYUN 120 MILYAR 314 JUTA 570 RIBU 321 RUPIAH.
Adapun target pendapatan daerah tahun 2019, kata Kaswadi, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar 105 MILYAR 644 JUTA 950 RIBU 291 RUPIAH. Serta dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar 897 MILYAR 164 JUTA 677 RIBU 205 RUPIAH.
“InsyaAllah pada tahun 2019 nanti, Untuk Belanja daerah diproyeksikan akan mencapai 1 TRILYUN 129 MILYAR 623 JUTA 127 RIBU 248 RUPIAH. Yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 641 MILYAR 472 JUTA 854 RIBU 795 RUPIAH, dan belanja langsung sebesar 488 MILYAR 150 JUTA 272 RIBU 453 RUPIAH,” Tutup Bupati. (*)
Penulis : Allin Beddu
Editor : Supardi