SINJAI — Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Sinjai mencoret salah satu Bacaleg dari partai Demokrat Sinjai dari daftar calon sementara (DCS) karena pernah terlibat kasus pidana dan pencabulan anak.
Muhammad Naim, Komisioner KPU Sinjai yang ditemui di Aula penginputan data KPU Sinjai membenarkan hal tersebut, bahwa satu Bacaleg dari partai Demokrat yang dicoret karena pernah menjadi terpidana kasus pencabulan anak dibawa umur.
Dari hasil verifikasi KPU, dipastikan 1 Bacaleg yang pernah berperkara dengan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu yang menjadi dasar sehingga dicoret dari DCS.
Bahkan KPU sudah menyampaikan surat penggantian Bacaleg dari partai Demokrat.
Setelah itu, parpol pengusung menerimah surat dari KPU dia mencoret Habrin karena telah menjalani kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang divonis selama 2 bulan 21 hari.
“Kami tetap menindaklanjuti berdasarkan aturan PKPU yang ada,” singkat Muhammad Naim.
Edi Junaedi, ditemui oleh tim penjaringan Bacaleg partai Demokrat Sinjai, membenarkan pula, bahwa ada bacaleknya di corer dari DCS lantaran pernah terlibat kasus pidana pencabulan anak dibawah umur. Habrin dari dapil ll yakni Snjai Timur dan Tellulimpoe yang digantikan oleh Abdul Azis.
Pencoretan ini dilakukan karena adanya surat yang kami terima dari KPU Sinjai.
“Kami tidak bisa mempertahankan karena itu aturan yang tidak bisa dilanggar, apalagi bacaleg ini memang terbukti bahwa pernah melakukan pencabulan anak dibawa umur. Setelah kami menerima surat dari KPU tanggal 30/07/2018 maka saya langsung memanggil Habrin sebelum melakukan pencoretan yang digantikan oleh Abdul Azis,” tandas Edi Junaedi.
Editor : Muh. Asdar