MAKASSAR — Seorang tersangka dalam tindak pidana pencurian yang telah diringkus oleh Tim gabungan Resmob Polres Bone yang di beck up Timsus Polda Sulsel di Bandara Haluleo, Kendari Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra), kini tersangka bernama Basri alias Bacci (40), ini diserahkan Pihak Timsus Polda Sulsel ke Polres Bone untuk penindakan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya maling yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), diwilayah hukum Polres Bone itu, pelariannya terhenti, setelah keberadaannya terlacak saat tengah berada di Bandara Haluleo Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terungkapnya jejak pelarian seorang warga Maros ini saat Aparat Mapolres Kendari mengidentifikasi status Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Sulsel. Dari sini petugas kepolisian Polres Kendari memperhatikan wajah seorang pria yang dilihatnya itu, pria itu bersama seorang wanita yang tengah berada di Bandara Haluleo tersebut.
Untuk memastikan jika pria tersebut DPO, Aparat Mapolres Kedari kemudian menghubungi Timsus Polda Sulsel yang kemudian Timsus berkoordinasi ke Resmob Polres Bone. Dari informasi Polres Kendari. Ternyata betul saja. Dialah DPO tersebut.
Tim gabungan langsung bergerak kelokasi yang di maksud dan mengepung lokasi keberadaan tersangka. Alhasil, tanpa perlawanan tersangka berhasil dibekuk saat bersama istrinya, pada awal pekan lalu, selanjutnya tersangka digiring ke Markas Timsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Didepan polisi yang memeriksanya warga, Kabupaten Maros ini mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian disebuah rumah di Kabupaten Bone.
“Saya masuk membobol rumah korban dengan menggunakan linggis, kemudian masuk dan mengambil harta korban berupa emas seberat 70 gram. Emas itu pun saya jual di Jalan Pannampu, “ungkap tersangka yang dikuti Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman Saat dikonfirmasi, senin (23/7/2018).
Dia menjelaskan, maling lintas Provinsi tersebut berhasil diamankan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah keberadaannya terlacak.
“Begitu kami mendapat informasi dari Anggota kepolisian Polres Kendari. Kami bersama Resmob Polres Bone langsung bergerak dan mengepung tersangka saat tengah berada di Bandara Haluleo bersama istrinya. Tersangka langsung kami bekuk. Dari tangan tersangka kami amankan 1 unit gawai merk Vivo warna gold, kemudian tersangka bersama barang bukti miliknya kami terbangkan ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aiptu Iqbal Kosman.
Dari penuturan tersangka setelah di introgasi kata Aiptu Iqbal Kosman dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian emas di wilayh hukum Polres Bone.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian emas seberat 70 gram di Bone, emas itu pun sudah di jual di Jalan Pannampu kata tersangka. Tapi akan dilakukan pengembangan oleh Tim Resmob Bone. Kami yang membeck up. Dalam catatan kriminal tersangka ini diketahui merupakan resivis dalam kasus yang sama. Dia pernah diamankan di Mapolres Palopo dan Polres Kendari makanya kasusnya akan dikembangkan,” pungkasnya (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti