Lima Penadah Digulung Polisi, 1 Dari 2 Pelakunya Terkapar Ditembak

0 comments

MAKASSAR — Tim Gabungan Resimen Mobile (Resmob), Polsek Panakkukang yang di beck up Resmob Polda Sulsel berhasil menggulung tujuh komplotan tersangka tindak pidana pencurian disertai kekerasan bersama penadahnya, satu dari mereka terpaksa dihadiahi tima panas lantaran melakukan perlawanan saat proses pengembangan penunjukan barang bukti, Minggu (22/7/2018), sekira pukul 01.30 Wita.

Identitas komplotan tersangka masing-masing bernama Ikfal Ismail (22), Eky Saputra alias Eky (18), kedua tersangka ini adalah warga Jalan Toddopuli V Nomor 91 Kecamatan Rappocini yang merupakan eksekutor.

Sementara tersangka selanjutnya yang disebutkan penadahnya berjumlah empat orang masing-masing bernama Alhamid alias Hamid (22), Haris (27), kedua tersangka ini juga adalah warga Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, kemudian Ruslan alias Ullang (32), warga Jalan Talassalapang, Arif Pratama (23), warga BTN Tanaria Blok B7 dan Hasbi (17), warga Pekanglabbu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

‎Selain Tim gabungan mengamankan dua orang eksekutor bersama lima orang penadahnya, turut pula diamankan barang bukti di lokasi penangkapan berupa 1 unit gawai merk Oppo A37 warna putih, setelah barang bukti dirampungkan, selanjutnya komplotan tersangka digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi, Senin (23/7/2018), membenarkan dua orang tersangka curas bersama lima komplotan penadahnya berhasil diringkus oleh Tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang yang di beck up Resmob Polda Sulsel.

“Awalnya hingga terungkap komplotan curas dan penadahnya ini,saat anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sebelumnya korbannya melapor atas kejahatan tersangka saat melancarkan aksunya di Jalan Toddopuli VI, Kecamatan Rappocini. Dari hasil penyelidikan itu pelaku terdeteksi ia tengah berada di Jalan Sukaria, anggota Resmob Polda Sulsel kemudian menyampaikan pimpinannya yaitu Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara yang kemudian memerintahkan personelnya untuk segera menangkap tersangka,” jelas Ananda.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Ujung Pandang ini mengungkapkan jika personel Resmob Polda Sulsel yang mendapat intruksi dari pimpinannya selanjutnya berkoordinasi ke Resmob Polsek Panakkukang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka curas yang sudah diketahui keberadaannya.

“Persembunyian dua orang tersangka yakni Iqfal dan Eki dilokasi tepatnya di Jalan Sukaria dikepung kedua tersangka tanpa perlawanan berhasil dibekuk. Dia keduanya di introgasi dan menyebutkan jika dirinya tak hanya berdua saja saat melancarkan aksinya melainkan tujuh orang rekannya. Selain itu tersangka juga menyebutkan bahwa saat bersama delapan orang rekannya itu sudah tujuh kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Panakkukang dan Rappocini,” beber Ananda.

Penunjukan barang bukti serta Persembunyian komplotannya dini hari itu juga, kedua tersangka digiring dalam pengembangan, tersangka Eki sendiri digirng dalam pengembangan di Jalan Sukaria. Disana, ia menyebutkan Persembunyian rekannya. Namun setiba dilokasi yang ditujukan muncul akal picik Eki.

“Setiba di lokasi yang ditujukan bahwa rekannya bersembunyi di Jalan Sukaria muncul akan picik Eki. Dia kemudian melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, meski begitu upaya persuasif dilakukan petugas kepolisian dengan melepaskan tiga kali tembakan peringatan, namun rupaya tersangka mengabaikannya dengan terpaksa sebutir peluru kembali dilepaskan. Dorr.. sebutir peluru yang meluncur menerjang kaki tersangka seketika tumbang,selanjutnya di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Ananda.

‎Penangkapan kedua tersangka tidak berakhir sampai disitu lanjutnya.Dari hasil pengembangan pada dini hari Minggu (22/7/2018), lima orang penadahnya berhasil pula digulung dilokasi berbeda, “Ada lima penadahnya berhasil pula digulung setelah keduanya dilakukan pengembangan penunjukan barang bukti, sementara tujuh rekannya masing-masing berinisial BDT, FYT, LYT, PYT, FRK, ASLM, dan NS, ke enam ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Kapolsek. (*)

Berikut Catatan Hitam Dua Orang Tersangka Bersama Tujuh Rekannya Yang Masih Buron

– Aksi jambret pada hari Minggu (15/7/2018), sekitar pukul 22.00 Wita. Tepatnya di Jalan Toddopulu Raya, Kecamatan Panakkukang dilokasi ini komplotan tersangka masing-masing Riqfal, Eki dan dua rekannya yang masih buron ini yakni BDT, FYT‎ menggasak barang korbannya berupa 1 unit gawai merk Oppo A37 warba emas korban melaporkan kejadian ini dengan Nomor Laporan Polisi terlampir dengan LP/913/VII/2018/Restabes Mksr, tgl 15 Juli 2018.

– Pada bulan Februari komplotan tersangka bersama dua orang rekannya yang masih buron yakni BDT, PYT melancarkan aksinya di Jalan Pengayoman dekat Mall Panakukang,dilokasi ini mereka menjambret korbannya dan berhasil membawa kabur gawai merk Xiaomi warna Abu-abu.

‎- Aski jambret di Jalan Pandang dekant Sekolah Dasar (SD), pada bulan Maret 2018 dilokasi ini tersangka yang beraksi yakni Ikfal, bersama dua rekannya yang buron LYT dan BDT, berhasil meggasak gawai korbannya merk Samsung Galaxi Prime warna hitam.

– Aksi berikutnya di Jalan Pengayoman pada bulan Januari 2018 dilokasi ini tersangka menjambret Ikfal dan dua rekannya yang masih buron yakni BDT dan PYT, di lokasi ini tersangka menggasak gawi merk Nokia warna Abu-abu.

– Di Jalan BTN Minasa Upa dekat SMP 21, Ifal bersama lima rekannya yang masih buron yakni BB, FRK, ASLM, BDT dan NS, beraksi dan menggasak sepeda Polygon warna Abu-abu,aksi pencurian ini terjadi pada bulan November 2017.

– Kemudian aksi berikutnya di Jalan Anggrek pada tahun 2017 tepatnya di BTN Manasa Upa dilokasi ini tersangka menggasak sepeda merk Polygon.

– Aksinya juga pada tahun 2017 kembali beraksi di BTN Minasa Upa, dilokasi ini tersangka Ifal bersama lima rekannya yang masih buron yakni BB, ASLM, FRK, BDT dan NS menggasak sepeda merk Polygon

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like