PASANGKAYU — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah, Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat mengelar uji publik Ramperda Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan di Aula hotel Mutiara, Kamis (19/07/2018).
Acara ini dibuka oleh Asisten bidang pemerintahan dan kesra Setdakab
Pasangkayu H. Makmur SE,MSi dan Moderator Kasubag Peraturan Perundang-udangan Hukum dan Ham Setdakab Pasangkayu Mulyadi SH, Sedangkan narasumbernya Randy Atma R Massi SH, MH utusan dari
Universitas Tadulako Palu dan pesertanya dari dinas terkait, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda Kabupaten Pasangkayu.
Ketua Panitia Mulyadi SH, melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan uji publik ini dilaksanakan oleh tim penyusun draf raperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari Universitas Tadulako Palu.
” Semoga apa yang kita laksanakan pada kesempatan pagi hari ini senantiasa mendapat ridho dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala lapor Mulyadi,” kata Mulyadi.
Dalam sambutannya, H. Makmur mewakili Bupati Pasangkayu menyampaikan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena rahmatnya, sehingga di pagi yang cerah ini kita dapat bertemu di tempat ini dalam rangka untuk memberikan informasi kepada bapak dan ibu.
” Sebagaimana disampaikan bagian Hukum dan Ham Setdakab Pasangkayu, kalau tim
penyusun rancangan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak telah hadir dalam hal menyampaikan pemaparannya,” ungkap Makmur.
Lanjut H Makmur mengatakan “sebagaimana sering disebut uji publik terhadap rencana atau rancangan peraturan daerah yang akan dibuat oleh pemerintah daerah. Olehnya itu, sebelum diajukan ke DPRD harus dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dari bapak dan ibu,” kata H Makmur.
Pemaparan materi disampaikan oleh Randy Atma R Massi SH MH, bahwa saya turun beserta tim dan juga dari pihak pemerintah daerah hadir dalam rangka mendengarkan, barangkali di masyarakat ini ada yang belum sempat kami tuangkan dalam naskah akademik maupun dalam rancangan peraturan perundang-undangan daerah.
” Perda ini yang kemudian kita mau coba dan dengarkan kemudian kita tuangkan, sehingga Insya Allah seluruh aspirasi dari masyarakat terkait dengan rancangan perlindungan perempuan dan anak ini sudah tercover atau sudah masuk di situ minimal sudah keseluruhan yang tinggal pengesahannya,” terang Randy.
Penulis : Arif
Editor : Muh. Asdar