Besok, Panwas Periksa Paslon SBY-AMM

0 comments

SINJAI — Juru Bicara (Jubir) pasangan nomor urut 1, Andi Seto Gadistha Asapa – Hj Andi Kartini Ottong (SEHATI), Ahmad Marsuki mendatangi kantor Panwaslu Sinjai, Senin (25/6/2018).

Ia mempertanyakan terkait bentuk pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2, Sabirin Yahya – Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM).

Ahmad Marsuki menegaskan, tidak ada alasan bagi pihak panwas untuk tidak memproses laporannya terkait bentuk pelanggaran SBY-AMM yakni, terlambatnya menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sinjai.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh incumbent ini merupakan kesalahan yang fatal, karena melanggar PKPU nomor 5 tahun 2018,” ungkapnya.

“Mengingat waktu pencoblosan sisa dua hari lagi, sehingga tidak ada alasan yang rasional oleh pihak panwas Sinjai untuk tidak memproses laporan kami, pasalnya bukti lengkap, dan sejumlah bukti material sudah ada,” sambungnya.

Sementara itu, pihak Panwas Sinjai, Sarifuddin dihadapan Jubir SEHATI berjanji akan memproses hal itu.

“Insya Allah besok kami akan periksa terlapor yakni pasangan BERSAMA Nomor urut 2, demikian juga sejumlah saksi dan pelapor,” janjinya.

Penulis : Aswar

Editor : Muh. Asdar

You may also like