Tulis Ujaran Kebencian di FB, Remaja Ini Diciduk Polrestabes Makassar

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MAKASSAR, Beritabersatu.com — Seorang Anak Baru Gede (ABG),berinisial ISN (14),warga Jalan Taman Makam Pahlawan,BTN Paropo Blok A1,‎terpaksa harus berurusan oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar.Dia diringkus berdasarkan laporan LP/158/V/2018/Polda Sulsel/restabes tgl 24-5-2018

Laporan yang menyeret pria ABG ini berurusan oleh petugas kepolisian lantaran ‎menulis ujaran kebencian penghinaan terhadap institusi Polri di akun focebook miliknya dengan nada “”INIMI TALLACCOA YANG SERING MAPPARICU KALAU ADA BALAP; FUCK THE POLICE”.tulis Iksan

Tulisan pria ABG ini ditulis di sebuah warnet Pandora Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Hari Minggu (20/5).

Perihal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar,Minggu (27/5/018),ia mengatakan,seorang pelaku ISN diamankan berdasarkan perbuatannya dengan sengaja menulis ujaran kebencian terhadap institusi Polri dengan nada bahasa daerah yang artinya nada bahasa kotor

“Jadi arti dari tulisannya itu ia menulis ujaran kebencian dengan nada geram dalam bahasa kental bugis makassar,‎yang diartikan cukup kotor yang tak pantas dilontarkan.Pasalnya nada tulisannya itu ia marah jika petugas kepolisian membubarkan aksi para pelaku balapan liar (bali),dengan nada kotor,”ujar Irwan Anwar

Dikatakan terkait dengan tulisan ujaran kebencian tentu disebutkan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yanng memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dihukum dengan pidana penjara 4 tahun (vide pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

‎”Sebelum ISN tersebut ditangkap personel kami dari TIm IT melakukan penyelidikan setelah beredar tulisan ujaran kebencian yang ditulis ABG tersebut.Dari proses penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua,selanjutnya Tim Unit Sabhara Polrestabes kami turunkan melakukan penangkapan terhadap pelaku,pada Hari Kamis (24/5/2018),setiba dilokasi pelaku langsung di ringkus kemudian digiring ke Mapolrestabes untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya

Menurut Kapolrestabes Makassar saat pelaku diamankan pihaknya lebih dulu melakukan koordinasi dan pemanggilan Ahli IT,Ahli Bahasa indonesia dan Ahli pidana

“Sebelum penyidik melakukan proses hukum terhadap ISN tersebut.Kami lebih dulu melakukan koordinasi ke tim Ahli IT,Ahli bahasa dan ahli pidana.‎Kami juga melakukan koordinasi ke pihak Balai Pemasyarakat untuk ‎dilakukan penelitian terhadap yang bersangkutan tersebut .Hasil koordinasi pelaku tidak dilakukan penahanan mengingat karena masih berusia 14 tahun.Hal itu dilakukan agar remaja ini tidak mengalami diversi‎,”terang Kapolrestabes

Adapun ancaman terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian lewat media sosial tambah Kapolrestabes .Itu ‎ancaman hukumannya 4 tahun.Tapi yang bersangkutan dijamin oleh orang tuanya bahwa anaknya tidak melarikan diri,”Kami tidak menahan ISN ini karena ‎ anak tersebut diberi perjanjian tertulis dan tidak mengulangi perbuatannya kemudian ISN juga saat proses pemeriksaan tidak menghilangkan BB ( vide pasal 32 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistim peradilan pidana anak (SPPA).

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like