Konvoi Tim TP Damai dan Tertib, Oknum Peneror Posko Dijerat Pasal Pengancaman

0 comments

PAREPARE — Ketua Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), Kaharuddin Kadir menyesalkan terjadinya teror oleh pendukung FAS di depan posko pemenangan TP, Jumat malam, 25 Mei 2018.

Kaharuddin menilai aksi seperti itu menunjukkan sikap ketidakdewasaan alias kekanak-kanakan.

“Jelas kami sesalkan aksi tidak simpatik seperti itu. Masak datang ke posko kami ajak ribut. Bawa senjata tajam lagi. Ini menunjukkan sikap ketidakdewasaan,” imbuh Kaharuddin, Sabtu, 26 Mei 2018.

Tim TP kata Kaharuddin, sudah resmi melaporkan masalah ini ke polisi, dan minta diusut tuntas.

“Kami juga minta penjagaan ekstra di posko kami, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi,” pinta Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare ini.

Soal insiden yang ditengarai berawal dari konvoi kendaraan bermotor Tim TP, Kaharuddin justru balik mempertanyakan ada apa dengan konvoi itu.

“Konvoi yang diikuti ribuan orang itu sangat tertib dan damai. Jadi ada apa,” tegas Kaharuddin.

Oknum Peneror Posko TP Dijerat Pasal Pengancaman

Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), resmi melaporkan oknum yang meneror posko induk rumah pemenangan TP di Jalan Bau Massepe, Jumat malam.

Tim Pemenangan TP, Minhajuddin Ahmad mengatakan, pihaknya telah melaporkan aksi teror itu ke polisi, Jumat malam.

Dia berharap, kasus ini diusut tuntas, dan seluruh oknum yang terlibat atas aksi premanisme itu ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita percayakan polisi untuk mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan itu, karena kita sadar hukum adalah keadilan masyarakat,” kata anggota DPRD Parepare yang juga Ketua Fraksi Golkar ini.

Salah seorang korban yang diancam, Basri mengaku, didatangi oleh salah seorang penyerang, dan kemudian diancam akan ditikam sambil menunjukkan sebilah badik ke arah wajahnya.

“Dari jarak tiga meter saya diancam sambil ditunjuk-tunjuk pakai badik, bahkan saat mundur saya sempat dikejar oleh si pelaku,” ungkap Basri di hadapan penyidik Polres Parepare, Jumat malam.

Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Parepare, Aiptu Sultan yang dihubungi terpisah, membenarkan telah menerima laporan tentang aksi teror itu, dan akan langsung ditindaklanjuti.

“Sesuai hukum, terlapor dijerat pasal tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 335 KUHP,” terang Aiptu Sultan. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like