260
SINJAI,– Tak butuh lama aparat Mapolres Sinjai melakukan pengejaran terhadap Thahir Umpa (40),warga Desa Suka Maju Kecamatan Tellulimpoe yang merupakan tersangka dalam kasus pembantaian terhadap ponakannya sendiri saat mereka berpesta miras.
Hanya 1×24 jam petugas yang melibatkan tokoh masyarakat serta aparatur Desa,untuk melakukan upaya persuasif terhadap tersangka agar menyerahkan diri,Alhasil upaya tersebut hingga akhirnya tersangka Thahir dengan langkah gemetar menyerahkan diri.
Thahir dengan wajah kesal dan tutur katanya tebata-bata saat digelandang ke Mapolres Sinjai tak henti – hentinya mengakui dirinya menyesal akan perbuatannya telah menghilangkan nyawa keponakannya sendiri,lantaran tersulut akibat pengaruh minuman keras.
Kanit Reksrim Polres Sinjai AKP Sardan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus pembunuhan di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe yakni Thahir.
”Iya memang benar tersangka Pembunuhan di Desa Bua bernama Thahir telah menyerahkan diri,Senin (24/3/2017),tersangka hingga menyerahkan diri setelah kami melakukan upaya persuasif melibatkan Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat agar tersangka sebaiknya menyerakan diri,upaya tersebut Alhamdulillah hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri,ia ditemani oleh Kepala Desa Bua, Andi Asis Soi,”beber Sardan Selasa (25/4/2017)
Lebih lanjut Sardan mengungkapkan,Pihak Polres melakukan upaya persuasif terhadap tersangka melibatkan aparatur Desa dan tokoh masyarakat,agar tersangka tidak mendapat tindakan tegas
”Kami berkordinasi oleh aparatur Desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan upaya persuasif sebelum kami bertindak tegas,sebab hanya 3×24 jam waktu yang kami berikan terhadap tersangka untuk menyerahkan diri dan apa bila tidak di indahkan maka tentunya kami melakukan tindakan tegas terhadap tersangka,Nah Alhamdulillah sebelum tindakan tegas kami lakukan, akhirnya tersangka menyerahkan diri didampingi Kepala Desa Bua Andi Asis Soi,”jelas Sardan.
Belum kata Sardan tersangka dilakukan pemeriksaan,Namun kuat dugaan penyebab tersngka membunuh korban yang merupakan keponakannya dipicu karena tanah warisan.
”Tersangka masih dalam proses pemeriksaan,Namun kasus ini kuat dugaan jika tersangka menghabisi keponakannya karena dipicu soal tanah warisan,atas perbuatan tersangka menghilangkan nyawa seseorang maka ia akan dijerat ancaman pidana berdasarkan pasal 338 KUHP secara yuridis tersangka dipidana selama lima belas tahun,”tegas Kasat Reksrim Polres Sinjai AKP Sardan (*)
Penulis : Sudirman