Heboh, Anak Perempuan Berusia 12 Tahun Ini Dinikahkan, Alasannya Bikin Geleng-geleng

0 comments

SINJAI – Pernikahan adalah sesuatu yang sakral, harus siap fisik, mental dan materi. Begitupun dengan batasan umur, untuk laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun Tapi apa yang terjadi di Kabupaten Sinjai. Pernikahan dibawah umur kembali terjadi, hal itu dialami oleh RSR (12) siswa SD 125 Karampue, Jalan KH. Agussalim, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Anak dari pasangan suami istri, Sinar dan Basri itu, akan dinikahkan dengan Erwin (21) pemuda asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan.

Menurut orang tua RSR, pihaknya terpaksa menikahkan anaknya yang diketahui menjalin kasih dengan Erwin demi menjaga Siri’ (malu) keluarganya.

“Daripada lama pacaran, kita tidak tahu bagaimana kedepannya anak-anak. Apalagi mereka pacaran, sering juga komunikasi lewat telpon dan video call,” kata Sinar, senin (7/5/2018).

Ia mengaku jika, saat ini putrinya sudah berangkat ke Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto, sejak pagi tadi untuk melangsungkan akad nikah.

“Untuk resepsi pernikahannya tetap akan dilangsungkan di Kabupaten Sinjai, pada pada hari selasa nanti,” jelasnya.

Sementara itu Lurah Balangnipa, Muh. Azharuddin yang ditemui di Kantornya membenarkan hal itu. Namun pihaknya melarang resepsi pernikahan di kabupaten Sinjai, karena kedua calon mempelai belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.

Menurutnya jika melihat UU Perkawinan UU Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perempuan tersebut belum cukup umur untuk menikah. Mereka yang boleh menikah adalah pria berusia minimal 19 tahun dan wanita berusia minimal 16 tahun.

“Tapi kalau mereka tetap mau jangan di Sinjai. Saya sudah bilang kalau ada masalahta datangki ke Kantor, Jangan sembunyi-sembunyi karena kalau dibiarkan, semua akan kena,” pungkasnya. (*)

Editor : Muh. Asdar

You may also like