Pj Gubernur Bela TP, Panwaslu Harusnya Minta Penjelasan Kementerian

0 comments

PAREPARE — Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono membela calon petahana Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) pasca keputusan diskualifikasi oleh KPU Parepare, Jumat, 4 Mei 2018.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri ini menyebutkan, pengetahuan Panwaslu terbatas. Harusnya, kata dia, Panwaslu mencari sumber informasi atau fatwa yang bisa memberikan penjelasan yang tepat untuk sebuah proses dalam membuat rekomendasi.

“Fatwa atau informasinya yang harus diambil oleh Panwaslu yah dari Kemendagri. Bertanya, ini melanggar atau tidak melanggar, cara memutuskan sendiri tanpa ada narasumber tidak mempunyai kapasitas,” tegas Soni.

“Dalam pembagian Raskin atau Rastra di Parepare segala kebijakan harusnya Kemensos yang menjawabnya. Saya jelaskan kebijakan pusat itu adalah menggratiskan 10 kilo, biasanya 15 kilo dan masyarakat kaget,” katanya.

“Kemudian wali kota meminta boleh nggak ditambah 5 kilo supaya jatah masyarakat tidak kurang dengan menambah 5 kilo menjadilah target sasarannya tetap 15 kilo. Yang 10 kilo itu dari APBN, 5 kilo itu dari APBD,” lanjutnya.

Soni menekankan, selama anggaran penambahan 5 kilo tersebut masih masuk dalam anggaran resmi APBD, itu artinya DPRD sudah setuju.

“Sehingga apa yang dilakukannya adalah pelaksanaan APBD, jadi kejadian tersebut tidak ada hubungan sebenarnya dengan money politics. Tapi kalau APBD tidak ada tiba-tiba menambah 5 kilo dengan menggunakan uang pribadi paslon itu baru pelanggaran,” imbuhnya.

Karena itu, dia meminta kepada Panwaslu untuk memperbaiki tata cara pengambilan keputusannya. Dengan cara meminta penjelasan kepada kementerian terkait.

“Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi buruk, orang jadi malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau caranya begini. Kepada kepala daerah silakan menggugat,” tandas Soni. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like