SINJAI — Belasan Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sinjai, menggelar aksi unuk rasa di depan Kabtor Panwaslu dan kantor Pengadilan, Kabupaten Sinjai, Sulsel, rabu (2/5/2018).
Aksi tersebut dilakukan terkait maraknya dugaan pelanggaran pilkada, sehingga mereka mendesak agar Panwaslu Sinjai transparan dalam pemeriksaan berkas perkara para pelanggar aturan Pilkada tersebut.
Saat berorasi di depan Kantor Panwaslu, Jalan Garuda, Sinjai Utara, Koordinator Lapangan (korlap) aksi, Rola Suryanama juga meminta Panwaslu memproses kasus-kasus money politik, dan pembagian sembako dari tim pemenangan pasangan calon, seperti kasus penemuan Gula di Tellulimpoe.
“Jangan hanya menyampaikan lisan bahwa sudah melakukan penanganan, padahal faktanya kasus-kasus tersebut didiamkan,” beber Rola dalam orasinya.
Sementara itu, anggota Panwaslu Sinjai, Saefuddin membantah pihaknya tidak serius menangani setiap laporan. Bahkan ungkapnya, Panwaslu Sinjai sudah memproses Aparatur Sipil Negeri (ASN), perangkat Desa, hingga anggota DPRD yang dilaporkan melanggar.
“Ada lima kepala desa yang sudah diproses, tiga diantaranya tersangka. Jika adik-adik ingin bukti, silahkan ke pengadilan negeri sebentar untuk melihat proses persidangan salah satu Kepala Desa yang sudah menjalani proses di Panwaslu,” jelas Saefuddin.
Lebih lanjut, Saefuddin juga mengajak pengunjuk rasa datang ke Kantor Panwaslu untuk melihat proses penanganan kasus yang mereka tangani.
“Untuk laporan terkait bagi-bagi jam dinding, sarung, dan gula, kami akan tangani satu dua hari ini. Silahkan datang ke Panwaslu. Jadi, adik-adik jangan ragukan kinerja kami,” ujarnya.
Usai berdialog dengan panwaslu, Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sinjai, dilanjutkan ke depan kantor Pengadilan dan Kejaksaan, mengingat ada oknum kepala Desa yang sementara di sidang. Namun aksi tersebut terjadi gesekan berujung ricuh disebabkan tindakan pihak Kepolisian yang mencoba membubarkan aksi, dengan alasan surat penyampaian aksi yang dimasukan tidak ada titik di depan kantor Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Sinjai. (Jamal)
Editor : Muh. Asdar