MAKASSAR — Sidang kelima kasus dugaan politik uang di Bawaslu Sulsel, Makassar, berlangsung Senin malam, 23 April 2018.
Sidang yang sedianya menghadirkan saksi Asraf Resifa Jafar alias Resi untuk dikonfrontir dengan saksi Kaharuddin alias Kahar dan Hr itu batal.
Itu karena tim kuasa hukum pelapor Faisal A Sapada (FAS) tidak menghadirkan Resi dengan alasan keterangan Resi sebelumnya sudah cukup. “Keterangan Resi sudah cukup yang mulia, kami tidak menghadirkan saksi lagi. Kami serahkan penilaian kepada majelis pemeriksa,” kata kuasa hukum FAS kepada majelis pemeriksa.
Tapi tidak sampai di situ, terlapor Taufan Pawe (TP) kembali mempertanyakan soal dalil laporan atau posita yang menyebutkan H Edi, seorang pengurus Golkar Parepare, yang menyuruh saksi La Salama alias Salama untuk mengumpulkan 10 orang dibawa ke posko Taufan-Pangerang.
“Kami pertanyakan mana H Edi yang dimaksud, kami minta untuk dihadirkan beri kesaksian, karena itu dasar anda melaporkan,” pinta Taufan Pawe.
“Kami memang sudah menghadirkan Edi, tapi dia bukan haji, dan dia bukan pengurus Golkar melainkan pengurus PAC PDIP Parepare,” lanjut Taufan.
Tim kuasa hukum FAS berdalih, itulah Edi yang dimaksud.
“Wah saya keberatan kalau begitu. Jadi apa sebenarnya dasar laporannya, mana Edi itu. Apakah itu Edi khayalan. Karena yang kami hadirkan, bukan Edi yang anda maksud, melainkan saksi kami,” tegas Taufan yang berlatar belakang pengacara ini.
Karena tidak mampu membuktikan orang bernama Edi ini, majelis pemeriksa menyimpulkan bahwa di laporan orang bernama Edi itu salah atau tidak mampu dihadirkan oleh pelapor.
“Jadi apakah sebenarnya di laporan orang bernama Edi ini salah. Itu nanti menjadi penilaian majelis pemeriksa,” kata Anggota Majelis Pemeriksa, Azry Yusuf. (Udin)
Editor : Supardi