SINJAI — Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Passimarannu, Sinjai Timur, tahun anggaran 2016, yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah dari beberapa item pekerjaan pada penggunaan ADD Desa Pasimarannu, selangkah lagi akan memasuki tahap P21.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Sardan yang temui diruang kerjanya beberapa waktu lalu, menyampaikan jika penanganan kasus yang saat ini tengah ditangani pihak Polres Sinjai, sekarang pihaknya sementara melengkapi petunjuk Jaksa.
“Berkas kita, sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Sinjai, tetapi ada petunjuk Jaksa untuk melengkapi lagi, jadi kita melakukan pemeriksaan lanjutan ke PU dan Kementrian Desa, terkait Kontruksinya serta ke Kementrian Keuangan terkait dengan Anggarannya,” Kata Sardan.
Sardan menjelaskan bahwa proses yang dilakukan sekarang yaitu tahap Pemeriksaan sesuai dengan petunjuk Jaksa untuk keterangan Ahli.
“Kalau selesai itu baru kita akan kirim lagi ke Kejaksaan Negeri Sinjai,” Terangnya.
Sebelumnya, tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bersama Tim Inspektorat Daerah Sinjai telah menghirup “Aroma” dugaan penyelewengan dana ADD tahun 2016 di bumi Panrita Kitta.
Betapa tidak, saat ini Tim tersebut telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa atau ADD tahun 2016 di Desa Passi, tersebut.
Indikasi dugaan penyelewengan ADD di desa Passi Marannu ini mulai terendus oleh pihak Kepolisian, setelah adanya surat pengaduan dari masyarakat yang masuk pada awal februari 2017 lalu ke Mapolres Sinjai.
Berdasarkan surat pengaduan itulah sehingga pihak kepolisian telah bekerja dan mengumpulkan keterangan serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang memiliki kaitan dengan penggunaan ADD di Desa tersebut. (*)
Editor : Supardi