SINJAI — Oknum kepala Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupayen Sinjai, Sulsel, Rahman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangaran netralitas pilkada 2018, Kamis (19/4/2018).
Dia diduga melanggar dikarenakan ikut hadir dan memfasilitasi kampanye paslon nomor urut 2 (dua) Sabirin Yahya-Andi Mahyanto di Desa Pattongko, beberapa waktu lalu.
Ketua kordinator sentra Gakumdu Sinjai Saifuddin Tahe mengatakan jika oknum kades ini terlibat langsung memfasilitasi kampanye SBY-AMM pada tanggal 6 april lalu dengan mengumumkan di Mesjid pada warga soal jadwal kampanyenya dan memakai fasilitas umum yakni kantor Desa.
“Ini merupakan temuan dari panwascam Tellulimpoe, saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas dari Panwaslu ke pihak penyidik Polres Sinjai yang tergabung dalam sentra Gakumdu untuk proses lebih lanjut,”Kata anggota Panwaslu Sinjai ini.
Saifuddin menambahkan jika oknum kades ini berkasnya sudah lengkap untuk dijadikan tersangka baik berupa bukti foto dan hasil klarifikasi.
Dimana dugaan pelanggarannya memenuhi unsur pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 yaitu setiap Kepala Desa yang mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Dia terancam kurungan maksimal 6 bulan penjara, dengan denda paling banyak 6 juta rupiah,” terangnya.
Sebelumnya, dua oknum kepala Desa di Sinjai juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, mereka adalah Kades Tongke tongke Sirajuddin, dan Ambo Tuo Kades Lasiai, Sinjai Timur. (*)
Editor : Supardi