TAKALAR — Ar (26 tahun) terduga pelaku tindak kejahatan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial NR (13 tahun), tak mampu berkelik saat Jajaran Kepolisian Resor Polsek Galeson Utara, Sulawesi Selatan, mencokoknya disebuah rumah di wilayah Bontolanra.
Tersangka AR ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Polisi menangkap tersangka atas laporan dari keluarga korban pada Rabu (10/1) malam. Setelah meminta keterangan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan tersebut.
“Keluarga korban melaporkan pencabulan itu ke Polres Takalar dan menurut pelapor pelakunya masih ada hubungan keluarga korban,” kata Hafsa.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, AR diduga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap NR sejak berlangsung sejak Hari Senin, Tanggal 12 Maret 2018.
Pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga curiga terhadap perubahan korban yang sering melamun dan banyak pikiran. Saat ini korban diduga tengah trauma akibat perlakuan bejat dari AR itu.
Kanit Res Polsek Galeson Utara Ipda Muh Kasani yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kabar itu. Ia mengatakan, jajarannya telah menangkap pelaku pencabulan yang merupakan warga Dusun Pakkabba, Desa Pattonko Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
“Tersangka diringkus di sebuah rumah yang terletak di dalam rumah korban di wilayah Bontolanra pada Jum”at (23/3) malam tanpa perlawanan,” jelasnya, Sabtu (24/3).
Kanit Res Polsek Galut Ipda Muh Kasani menyatakan, korban masih mengalami trauma dan kondisi jiwanya tidak stabil sehingga polisi belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Sumber : JPM
Editor : Supardi