SINJAI – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sinjai, kembali menghimbau tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk membuka Branding yang terpasang baik dikendaraan Pribadi maupun Angkutan Umum.
Hal ini disampaikan Muh. Rusmin saat ditemui, Jum’at (23/83/2018). Ia menjelaskan himbauan ini merupakan wujud kesepahaman antara penyeleggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sinjai terkait PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye, agar helatan Pilkada 2018 berjalan aman dan tertib.
”Kemarin kami telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait, baik dari Polres, Perhubungan dan Satpol PP membahas penertiban branding, termasuk yang ada di Mobil Angkutan Umum, Bahan kampanye Iklan yang dipasang ditiang listrik dan sebagainya,” ujarnya.
Namun Rusmin mengaku, Panwaslu bersama pihak terkait tetap akan melakukan pendekatan Persuasif, dan memberikan waktu pencopotan Branding hingga 3X24 Jam.
”Karena saya lihat ada kemauan untuk membuka branding satu persatu dari Paslon, maka himbauan tetap kami layangkan. Selain itu, pendekatan Persuasif tetap kami lakukan, tapi sampai batas waktu yang telah ditentukan masih belum mengindahkan himbauan kami, maka kami akan melakukan tindakan penertiban bersama pihak terkait,” tutup Muh. Rusmin. (*)
Editor : Supardi