BERITABERSATU.COM, Pemalang – RSUD dr M Ashari Pemalang terancam menghadapi gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terkait dugaan kelalaian medis dalam penanganan MHAQ alias Aqib (7), bocah kelas 2 SD yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya.
Ancaman gugatan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Aqib, Huseinda Kusuma, seusai menyerahkan nota pendapat hukum ke Mapolres Pemalang, Selasa (20/10/2026). Pihak keluarga menyoroti dugaan kelalaian tenaga medis hingga tanggung jawab manajemen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada korban.
Huseinda mengatakan, pengusutan kasus kematian Aqib dibagi menjadi tiga klaster, yakni dugaan perundungan yang melibatkan anak, persoalan di lingkungan sekolah, serta dugaan kelalaian medis dalam penanganan korban di rumah sakit.
“Untuk klaster ketiga ini, kami bergerak pada dugaan kelalaian medis atau negligence dari dokter, khususnya dokter penanggung jawab pasien, serta tanggung jawab rumah sakit,” kata Huseinda.
Menurutnya, langkah hukum terhadap RSUD dr M Ashari merupakan bagian dari upaya keluarga untuk memperoleh pertanggungjawaban atas kematian Aqib. Pihaknya mempertimbangkan jalur pidana terhadap pihak yang diduga melakukan kelalaian medis, sedangkan tanggung jawab rumah sakit sebagai institusi akan ditempuh melalui gugatan perdata.
Pihaknya merujuk Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tanggung jawab rumah sakit atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan di rumah sakit. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
“Maka setelah ini kami juga mempertimbangkan untuk menggugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata terkait ganti kerugian yang akan kami mintakan kepada pihak rumah sakit,” ujarnya.
Kuasa Hukum Klaim RSUD Tak Merespons Tenggat 7 Hari
Huseinda mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada manajemen RSUD dr M Ashari Pemalang untuk berkomunikasi dan mencari penyelesaian secara damai selama tujuh kali 24 jam.
Namun, menurut dia, hingga batas waktu berakhir pada Senin (19/10), pihak rumah sakit belum menunjukkan upaya komunikasi maupun mediasi yang diharapkan keluarga korban.
“Kami sudah membuka ruang perdamaian selama tujuh kali 24 jam, mulai Senin pekan lalu sampai Senin kemarin. Tetapi, pihak rumah sakit tidak ada upaya komunikasi sama sekali,” ungkapnya.
Ia menilai tidak adanya komunikasi tersebut menjadi salah satu alasan bagi pihaknya untuk melanjutkan langkah hukum. Huseinda mengaku juga telah menyampaikan persoalan itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes.
Meski demikian, ia menyebut belum ada komunikasi yang dinilai memadai dari manajemen rumah sakit. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian mengusut dugaan kelalaian medis tersebut secara menyeluruh.
Buka Peluang Damai Rp 10 Miliar
Meski menyiapkan gugatan hingga Rp100 miliar, Huseinda menyatakan pihak keluarga masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Dalam skema tersebut, nilai penyelesaian yang dipertimbangkan mencapai sekitar Rp 10 miliar.
“Untuk ruang perdamaian, misalnya melalui penyelesaian secara restoratif, kemungkinan angkanya kurang lebih Rp 10 miliar,” katanya.
Namun, jika tidak ada komunikasi maupun upaya penyelesaian, pihaknya menegaskan akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pemalang dengan nilai gugatan yang lebih besar.
“Kalau tidak ada upaya perdamaian lagi dan tidak ada upaya menempuh restorative justice, kami akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pemalang sebesar Rp 100 miliar,” tegas Huseinda.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan upaya keluarga untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian medis yang kini menjadi salah satu fokus dalam pengusutan kematian Aqib.
Hingga berita ini diunggah, pihak RSUD dr M Ashari Pemalang belum memberikan klarifikasi atas pernyataan dan rencana gugatan tersebut. Redaksi beritabersatu.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak rumah sakit untuk menyampaikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Daeng)