Polemik Erning Lolos Seleksi Kepsek, Dindikpora Pemalang: Sudah Direvisi dan Dianulir 

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Polemik lolosnya mantan Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, dalam seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Kabupaten Pemalang 2026 akhirnya berujung revisi pengumuman. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) menyatakan nama Erning telah dianulir setelah surat pemberhentian sementaranya turun.

Namun, persoalan ini telanjur menjadi sorotan. Nama Erning sempat masuk daftar peserta yang memenuhi syarat administrasi, meski dirinya telah dicopot sementara dari jabatan kepala sekolah buntut kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian MHAQ, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikpora Pemalang, Hismun Hadiyo, membenarkan revisi pengumuman tersebut saat dikonfirmasi beritabersatu.com, Minggu (11/10/2026).

“Surat tersebut sudah direvisi. Yang bersangkutan sudah dianulir,” ujar Hismun.

Lantas, mengapa nama Erning sempat dinyatakan lolos sebelum akhirnya dicoret?

Hismun berdalih, proses seleksi administrasi telah berlangsung sebelum surat pemberhentian sementara Erning turun. Setelah keputusan pemberhentian diterbitkan, Dindikpora kemudian menganulir kelolosan yang bersangkutan melalui pengumuman baru.

“Itu seleksi administrasi. Setelah yang bersangkutan diberhentikan, maka kami anulir, yang bersangkutan tidak lolos, dengan kami menerbitkan surat yang baru,” jelasnya.

Menurut Hismun, surat pemberhentian sementara Erning Rustini turun pada 6 Oktober 2026. Dindikpora kemudian menggelar rapat tim pada 6 hingga 8 Oktober sebelum menandatangani surat revisi pada 8 Oktober pagi.

“Surat tersebut dibuat setelah tanggal 6 Oktober sore, setelah surat pemberhentian turun. Bukan setelah ada polemik,” kata Hismun.

Hismun juga membantah Dindikpora berdiam diri ketika polemik mencuat. Ia menegaskan, proses pembahasan internal telah dilakukan sebelum revisi ditandatangani, bahkan sebelum kunjungan Komisi X DPR RI ke Pemalang.

“Kami tidak diam. Rentang tanggal 6 hingga 8 Oktober kami gunakan untuk rapat tim. Surat revisi kami tanda tangani tanggal 8 Oktober pagi, sebelum ada kunjungan dari Komisi X DPR RI,” tegasnya.

Namun, ketika ditanya apakah Dindikpora terlambat menyampaikan revisi kepada publik, Hismun hanya menjawab singkat.

“Bukan lambat,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Nama Erning Sempat Masuk Daftar Lolos

Sebelumnya, nama Erning tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi BCKS yang ditandatangani Hismun Hadiyo pada 2 Oktober 2026. Dalam pengumuman tersebut, Dindikpora mencatat 226 pendaftar, dengan 220 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan enam lainnya tidak lolos.

Pengumuman itu juga memuat klausul bahwa keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi serta mekanisme perubahan keputusan setelah status peserta dianulir.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, sebelumnya menyatakan Erning dicopot dari jabatan kepala sekolah untuk waktu yang belum ditentukan. Ia kini ditempatkan sebagai staf di Dindikpora sembari menjalani proses pembinaan kepegawaian.

“Yang bersangkutan dicopot dari kepala sekolah sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dia distafkan di Dinas Pendidikan karena sebagai ASN tetap harus melaksanakan kewajibannya,” kata Bagus saat dikonfirmasi beritabersatu.com, Sabtu (10/10/2026).

Terkait kelolosan Erning dalam seleksi BCKS, Bagus menjelaskan bahwa proses seleksi telah diikuti sebelum kasus tersebut mencuat. Setelah insiden terjadi, status Erning sebagai bakal calon kepala sekolah kemudian dianulir.

“Penjelasan dari Dindikpora, sebelum ada proses tersebut, yang bersangkutan mengikuti proses seleksi. Setelah terjadi insiden, keputusan tersebut dianulir sebagai bakal calon kepala sekolah,” ujarnya.

Meski Dindikpora menyatakan persoalan telah ditindaklanjuti melalui revisi pengumuman, pertanyaan mengenai verifikasi awal dan keterbukaan informasi kepada publik masih mengemuka. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai kronologi dan dasar perubahan keputusan tersebut, terlebih di tengah sorotan kasus dugaan perundungan di SDN 1 Kebondalem yang berujung pada kematian seorang siswa.

(Daeng)

You may also like