BERITABERSATU.COM, Pemalang – Keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang meloloskan Erning Rustini dalam seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) 2026. Padahal, eks Kepala SDN 1 Kebondalem itu telah dicopot sementara buntut kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian MHAQ siswa kelas 2 di sekolah tersebut.
Nama Erning Rustini masih tercantum dalam pengumuman hasil seleksi administrasi BCKS yang ditandatangani Plt Kepala Dindikpora Pemalang, Hismun Hadiyo, pada 2 Oktober 2026. Padahal, kasus yang mengguncang dunia pendidikan Pemalang itu memicu evaluasi terhadap kepemimpinan sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Bagus Sutopo, mengatakan Erning telah dicopot dari jabatan kepala sekolah untuk waktu yang belum ditentukan. Kini, ia ditempatkan sebagai staf di Dindikpora sembari menjalani proses pembinaan kepegawaian.
“Yang bersangkutan dicopot dari kepala sekolah sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dia distafkan di Dindikpora karena sebagai ASN tetap harus melaksanakan kewajibannya,” kata Bagus saat dikonfirmasi beritabersatu.com, Sabtu (10/10/2026).
Terkait kelolosan Erning Rustini dalam seleksi BCKS, Bagus menjelaskan proses seleksi telah diikuti sebelum kasus tersebut mencuat. Namun, setelah insiden terjadi, keputusan mengenai statusnya sebagai bakal calon kepala sekolah dianulir.
“Penjelasan dari Dindikpora, sebelum ada proses tersebut, yang bersangkutan mengikuti proses seleksi. Setelah terjadi insiden, keputusan tersebut dianulir sebagai bakal calon kepala sekolah,” ujarnya.
Nama Masih Tercantum dalam Pengumuman
Pengumuman Dindikpora Pemalang Nomor 400.3.8.5/5721/Dindikpora mencatat 226 pendaftar BCKS. Sebanyak 221 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, sedangkan lima lainnya tidak memenuhi persyaratan.
Peserta yang lolos administrasi dijadwalkan mengikuti seleksi substansi pada Rabu (21/10/2026) di SMKN 1 Pemalang.
Meski Sekda menyatakan status Erning sebagai bakal calon kepala sekolah telah dianulir, namanya masih tercantum dalam pengumuman seleksi administrasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut Dindikpora dan kepastian status pencalonannya setelah pencopotan tersebut.
(Daeng)