SINJAI — Negara kita adalah negara hukum, Namun tujuan supremasi hukum adalah membangun ketertiban dan keadilan ditengah tengah masyarakat, hal itulah menjadi nafas perbuatan mulia yang dilakukanan oleh salah seorang penyelidik sekaligus kanit tipiter pada Polres Sinjai, bernama BRIPKA ASFAR.
Sebagai uraian singkat, pada hari Selasa (13/3/2018) telah dilakukan mediasi antara pelapor Rahman Bin Colle, dengan terlapor Hj.Samiah Binti Colle, dalam dugaan Tindak Pidana, Memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik (akta hibah) atas tanah yang telah dihibahkan olh Sdri. Godang Binti Colle (saudara tertua), kepada terlapor Sdri. Hj. Samiah.
Sebelumnya Kasus ini telah diperdatakan sampai tingkat MA pada tahun 2011 antara Sdra. H.Nasrullah (kemanakan pelapor) dengan terlapor dan dimenangkan oleh terlapor tetapi itu tidak dapat menyelesaikan masalah karena salah seorang saudara kandung yaitu pelapor sdra. Rahman tidak dilibatkan, sehingga disarankan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Sehingga atas dasar mediasi pihak kepolisian tersebut terlapor sudah ikhlas memberikan sebahagian tanah tersebut kepada pelapor tanpa melalui putusan perdata, kesepakatan ini turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan Popanda, Kepala Kelurahan Bongki ,Camat Sinjai Utara serta Masing-Masing pihak.
Olehnya itu, Ahmad Marsuki, SH.,MH, sebagai kuasa hukum pelapor sangat mengapresiasi upaya pak Asfar, Selaku Polisi yang menangani kasus ini, karena sebelumnya perkara ini sudah dimediasi dikantor camat sebanyak 3 kali namun tidak menemukan titik damai.
Ahirnya mereka melaporkan kepada pihak kepolisian untuk di proses namun berkat kepiawaiannya melakukan pendekatan persuasif kepada pelapor dan terlapor alhamdulillah ahirnya mendapat kesepakatan damai dan kami berterima kasih karena selain memberikan kepastian juga membuat para terlapor menjadi harmonis kembali setelah sebelumnya dilaporkan oleh Rahman yang masih saudara kandung dengan Terlapor.
“Saya kira ini tindakan yang patut dijadikan contoh oleh para penyelidik atau penyidik kepolisian bahwa mediasi adalah cara yang paling baik menyelesaikan masalah dan proses hukum bukanlah satu satunya cara memperoleh keadilan dan ketertiban,” Ungkap Ahmad Marsuki.
Menurut Mamat, Sapaan Akrab Lawyer Muda sinjai itu, Selaku kuasa hukum, menggap bahwa indonesia butuh Asfar. Asfar baru ditubuh kepolisian agar stigma positif terhadap kepolisian di masayarakat makin meningkat dan menjadikan polisi sebagai bagian dari masyarakat yang harus selalu hadir menjadi mediator disetiap permasalahan hukum yang timbul.
“Saya selaku penasehat hukum pelapor manyatakan Pak Asfar, sangatlah pantas untuk mendapatkan penghargaan sebagi prestasi kerja yang tidak semua polisi mampu melakukan itu,” Pungkasnya. (*)
Editor : Supardi