BERUTABERSATU.COM, JAKARTA – Kajian kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya menyatakan wilayah tersebut memenuhi syarat sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sesuai instrumen penilaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. Hasil kajian menunjukkan calon Provinsi Luwu Raya meraih skor 410 dengan kategori “Mampu”.
Hasil kajian tersebut dipaparkan dalam kegiatan ekspos data yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh para ketua DPRD se-Luwu Raya, perwakilan Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), serta kepala daerah dari wilayah cakupan Luwu Raya.
Empat kepala daerah yang hadir dalam pemaparan tersebut yakni Bupati Luwu Utara Andi Rahim, Bupati Luwu Patahudding, Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin, dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.
Tim kajian menyampaikan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya dinyatakan layak berdasarkan kajian teknokratis yang mencakup aspek kewilayahan, kependudukan, historis, serta dukungan sosial masyarakat.
“Kajian ini merujuk pada wilayah cakupan Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, dengan dukungan penuh dari Kedatuan Luwu serta masyarakat di empat wilayah tersebut,” ungkap Tim Kajian dalam draf pemaparan yang disampaikan pada kegiatan tersebut.
Secara geografis, wilayah calon Provinsi Luwu Raya berada di bagian timur Provinsi Sulawesi Selatan dan dinilai memiliki karakteristik sosial, budaya, serta historis yang kuat dan berbeda dari wilayah lainnya.
Hasil kajian ini disusun sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pembentukan DOB sebagaimana diatur dalam PP 78/2007 dan akan menjadi dasar pengusulan pembentukan provinsi baru kepada pemerintah pusat.
Pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat identitas historis dan sosial masyarakat Luwu Raya.
Berdasarkan penilaian yang sama, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah induk pasca pemekaran memperoleh skor 482 dengan kategori “Sangat Mampu”. Namun demikian, kajian mencatat satu aspek yang masih perlu mendapat perhatian, yakni kependudukan.
Saat ini, skor kependudukan calon Provinsi Luwu Raya berada di angka 70, masih di bawah ambang minimal 80 sebagaimana ditetapkan dalam PP 78/2007, serta jumlah kabupaten/kota pembentuk DOB yang masih berjumlah empat wilayah.
Sebagai solusi, tim kajian merekomendasikan penambahan sekitar 132 ribu jiwa untuk memenuhi syarat minimal kependudukan. Kekurangan tersebut dinilai bersifat teknis dan dinamis, yang dapat dipenuhi melalui pertumbuhan penduduk alami, mobilitas penduduk tahunan dengan asumsi 6–7 persen, serta penyesuaian wilayah administratif, termasuk percepatan pembentukan DOB Luwu Tengah atau penambahan satu kabupaten/kota alternatif.
Dari aspek historis dan dukungan sosial, calon Provinsi Luwu Raya dinilai memiliki legitimasi kuat karena mendapat dukungan penuh dari lembaga adat Kedatuan Luwu dan masyarakat di seluruh wilayah cakupan. (Kaisar)