Omzet Turun Drastis Tetap Ditagih Pajak, Pedagang Soto di Kota Blitar Menjerit

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Lembaga kemasyarakatan Gerbang Pejuang Nasional (GPN) menyoroti penarikan pajak terhadap pelaku usaha kecil di Kota Blitar. Wakil Sekjen GPN, Pipit Sri Pamungkas, mendampingi Fauzi, pemilik Warung Makan Soto Ayam Jawa FAUZI yang berada di dalam gang Jalan dr. Wahidin, Kota Blitar, Rabu (Rabu 4 Februari 2026).

Pendampingan ini dilakukan menyusul keluhan Fauzi yang mengaku kebingungan lantaran warung kecil miliknya masih ditarik pajak tahunan sebesar Rp313.500, meski omzet usaha jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Hari ini kami mendampingi Pak Fauzi yang mengaku kebingungan, karena selama ini tetap membayar pajak warungnya sebesar Rp313.500 per tahun,” ujar Pipit.

Ia menyebut, pada hari yang sama, empat petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar datang dan meminta pembayaran pajak tahunan. Situasi tersebut bahkan sempat memicu cekcok antara Fauzi dan petugas.

“Ada empat orang dari BPKAD Kota Blitar yang datang dan memaksa pembayaran pajak tahunan. Tadi sempat terjadi cekcok. Pak Fauzi sampai bingung, apakah ini masuk dugaan pungutan liar atau bukan,” katanya.

Menurut Pipit, cara penagihan yang dilakukan secara beramai-ramai justru menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

“Hal ini menimbulkan keresahan. Kami sangat menyayangkan pelayanan pemerintah seperti ini, menagih beramai-ramai sampai terjadi cekcok. Tidak menutup kemungkinan, praktik serupa juga terjadi di sektor usaha lain di Kota Blitar,” tegasnya.

Pipit juga mempertanyakan kewenangan instansi dalam penarikan pajak tersebut.

“Saya heran, bukankah urusan usaha kecil menengah itu kewenangan Disperindag? Kenapa ini ditarik oleh BPKAD?” ujarnya.

Sementara itu, Fauzi menjelaskan bahwa dirinya mulai berjualan sejak tahun 2003. Saat itu, warungnya masih berada di pinggir jalan dengan konsep seperti rumah makan, sehingga ia tidak mempermasalahkan jika dikenakan pajak.

“Kalau dulu, sejak 2003 saya jualan di pinggir jalan, oke lah kalau ditarik pajak, karena memang konsepnya resto,” kata Fauzi.

Namun, sejak tahun 2013, Fauzi memindahkan usahanya ke rumah miliknya sendiri di dalam gang buntu. Ia membuka warung kecil-kecilan untuk bertahan hidup setelah pendapatannya menurun drastis.

“Sejak 2013 saya pindah ke rumah sendiri ini. Saya buka warung kecil-kecilan karena pendapatan drop pasca pindahan,” jelasnya.

Ia menyebut, perbedaan jumlah pelanggan sangat jauh dibandingkan saat masih berjualan di lokasi lama.

“Dulu pelanggan saya bisa sekitar 1.500 orang per tahun. Sekarang paling sisa 200-an orang saja per tahun, sehari ada 10 sampai 20 pelanggan aja kita sudah sangat bersyukur,” ungkapnya.

Fauzi pun mempertanyakan logika penarikan pajak yang nilainya tetap sama meski kondisi usahanya sudah jauh berbeda.

“Masak jualan di warung rumah sendiri yang sepi begini masih ditarik pajak sama seperti zaman ramai dulu?” keluhnya.

Ia mengaku, penarikan pajak oleh BPKAD telah berlangsung sejak ia pindah ke lokasi baru pada 2013 hingga sekarang.

“Iya, sejak 2013 sampai sekarang ditarik seperti ini tiap tahun,” ujarnya singkat.

Terpisah, Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, membenarkan adanya penarikan pajak tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi.

“Iya, memang benar tadi terkait penarikan pajak tersebut. Namun kami sudah mengklarifikasi permasalahan ini,” kata Widodo saat dikonfirmasi.

Widodo menjelaskan, jika omzet usaha tidak memenuhi syarat sebagai objek pajak, maka pemilik usaha dapat mengajukan keberatan secara resmi.

“Nanti pihak Soto Fauzi bisa membuat surat keberatan. Jika memang omzetnya tidak memenuhi syarat pajak, maka dananya bisa dikembalikan,” pungkasnya. (Zan)

You may also like