Karyawan FIF Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Perampasan, Kuasa Hukum Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Berat

by Editor Muh. Asdar
0 comments

PURWOKERTO,BB–Nasib naas menimpa seorang karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Purwokerto, Jeki Pratama. Ia mengalami pengeroyokan dan perampasan saat menjalankan tugas.

Insiden dugaan pengeroyokan dan perampasan itu terjadi pada Rabu 31 Januari 2025 di wilayah Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Dugaan pengeroyokan dan perampasan diduga dilakukan oleh A.R.C. bersama A. dan satu orang lainnya pada saat korban sedang menjalankan tugas secara sah sebagai karyawan FIF, yaitu melakukan kunjungan kepada debitur.

Atas kejadian itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama, dirampas alat kerjanya, serta diancam keselamatan jiwa dan harta bendanya.

Korban pun secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas dan perkara ini sedang dalam proses penanganan aparat kepolisian.

PT Federal International Finance (FIF) Cabang Purwokerto melalui tim kuasa hukumnya menyesalkan insiden tersebut. Pihaknya pun menegaskan bahwa perkara ini tindak pidana serius yang menyasar karyawan yang sedang menjalankan tugas resmi.

Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum FIF Cabang Purwokerto, Ganang Sukma Permana, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan kriminal serius yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara tegas hingga tuntas.

“Kami menegaskan bahwa korban adalah karyawan yang sedang menjalankan tugas resmi dan sah,” ujar Ganang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026).

Ganang mengatakan, dugaan pengeroyokan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh A.R.C. dan kawan-kawan adalah tindak pidana murni, bukan persoalan pribadi, bukan pula kesalahpahaman.

“Oleh karena itu, para terduga pelaku wajib diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman yang berat serta setimpal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ganang.

Ia menambahkan, pembiaran atau penanganan yang lemah terhadap kasus seperti ini akan menciptakan preseden berbahaya, merusak rasa aman pekerja, dan melemahkan perlindungan hukum bagi karyawan yang menjalankan tugas perusahaan secara sah.

“Kami dari kuasa hukum FIF Cabang Purwokerto berkomitmen akan terus mengawal proses hukum secara aktif hingga tuntas,” ungkapnya.

Taka hanya itu, ia juga mendorong penegakan hukum yang tegas, adil, profesional, dan transparan.

“FIF tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dengan komitmen untuk tidak mundur selangkah pun memperjuangkan keadilan bagi korban,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banyumas belum memberikan keterangan atas kasus dugaan pengeroyokan dan perampasan tersebut.(*)

You may also like