Desa Karangsono Gelar Sosialisasi Hukum, Aparatur Desa Dibekali Pemahaman Regulasi

by Ardin
0 comments

Beritabersatu com, Blitar – Pemerintah Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi aparatur pemerintah desa dan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas instansi, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Inspektorat Daerah, Polres Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, hingga Camat Kanigoro. Materi yang disampaikan meliputi regulasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta langkah pencegahan potensi pelanggaran hukum.

Kepala DPMD Kabupaten Blitar yang diwakili Tantowi Jauhari menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Seluruh proses pemerintahan desa harus berpedoman pada aturan. Pemahaman hukum menjadi benteng agar aparatur desa tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Blitar, Aan Ernawanto, menekankan bahwa pengawasan dilakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini.

“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan desa berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.

Dari unsur kepolisian, Kanit Pidana Korupsi Polres Blitar, Wawan, mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Banyak kasus hukum bermula dari kelalaian administrasi. Jika sejak awal tertib, potensi masalah hukum dapat diminimalisir,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Zen dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Ketika masyarakat dilibatkan dan mengetahui prosesnya, potensi konflik maupun pelanggaran hukum bisa ditekan,” ujarnya.

Camat Kanigoro, Siti Supartiyah, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayahnya.

“Kegiatan ini penting agar seluruh unsur desa memiliki pemahaman yang sama dan mampu bersinergi mewujudkan desa yang taat hukum,” katanya.

Kegiatan ini diikuti berbagai unsur Desa Karangsono, antara lain pemerintah desa, BPD, PKK, bidan desa dan kader posyandu, LPMD, TPK, pengurus BUMDes KRESI, KDMP, RT/RW, Karang Taruna, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Karangsono berharap seluruh elemen desa semakin memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Zan)

You may also like