BERITABERSATU.COM, SINJAI – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 3.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2025.
Prosesi ini menjadi tonggak sejarah bagi ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Sinjai yang kini mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ratnawati dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 dan Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Jumat (19/12/2025).
Dalam amanatnya, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa pengangkatan ribuan tenaga PPPK ini merupakan bagian dari strategi penguatan birokrasi daerah. Ia meminta para pegawai baru untuk segera beradaptasi dengan budaya kerja ASN yang profesional dan efisien.
“Saya meminta seluruh jajaran meningkatkan kedisiplinan, bekerja lebih tertib, dan menemukan cara-cara baru yang lebih cepat dalam melayani masyarakat,” tegas Hj. Ratnawati Arif saat memberikan arahan.
Ia juga mengingatkan bahwa status baru ini membawa tanggung jawab besar terhadap ideologi negara. “Tetap jaga netralitas dan loyalitas kepada Pancasila serta NKRI,” tambahnya.
Menindaklanjuti amanat Presiden RI Prabowo Subianto, Bupati Ratnawati memaknai Hari Bela Negara sebagai aksi nyata melawan isu strategis daerah. Baginya, profesionalisme aparatur adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan bangsa di tingkat lokal.
“Bela negara di Sinjai bukan lagi soal fisik, melainkan perjuangan melawan kemiskinan, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, hingga bersikap bijak di era digitalisasi,” papar Bupati.
Selain memberikan kepastian bagi pegawai muda, Bupati Ratnawati juga menunjukkan integritas kepemimpinannya dengan memberikan penghormatan khusus kepada 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun per 1 Januari 2026.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan tanggung jawab bapak dan ibu selama puluhan tahun mengabdi untuk Kabupaten Sinjai,” ucapnya menutup sambutan. (**)