Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Jalaludin, SH, tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tepat pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, arena adu jago tersebut didatangi aparat.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Asrul, SH.,MH, membenarkan kejadian tersebut. “Kami menerima informasi dari warga mengenai kegiatan judi sabung ayam di wilayah itu. Saat tim tiba, praktik perjudian sedang berlangsung,” ungkap IPTU Adi Asrul.
“Saat tim tiba di lokasi, beberapa pelaku mencoba melarikan diri. Namun, dua orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Dua orang terduga pelaku yang apes tertangkap adalah lel. FL (45) dan lel. IA (50), yang keduanya berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun Batulohe, Desa Sukamaju.
Barang bukti yang diamankan polisi cukup banyak, menunjukkan skala kegiatan judi tersebut, diantaranya1 (satu) Ayam Mati (diduga bekas aduan). 2 (dua) Ayam hidup. 1 (satu) jaket dan 1 (satu) karung. Dan11 (sebelas) unit sepeda motor (diduga milik para penjudi yang kabur).
Kapolres Sinjai secara tegas menyatakan komitmennya, “Polres Sinjai berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.” Beliau juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat.
Aksi penggerebekan ini menjadi penanda keras bahwa arena judi sabung ayam tidak akan dibiarkan eksis di Kabupaten Sinjai. Masyarakat diimbau untuk terus menjadi mata dan telinga aparat demi menjaga keamanan dan ketertiban. (**)