Beritabersatu.com, Blitar – Mendekati penghujung tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terus mempercepat upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahun ini, Bapenda kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melalui program “Petang Berkesan” atau Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan.
Kolaborasi tersebut kembali menunjukkan dampak nyata. Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah, memaparkan bahwa kerja sama ini telah berjalan sejak 2023 dan terus mengalami penguatan setiap tahunnya.
“Program ini sudah berjalan sejak 2023. Pada tahun pertama, kami berhasil menagih lebih dari Rp5 miliar piutang. Tahun berikutnya, 2024, angkanya turun di kisaran Rp1–2 miliar. Namun di 2025, dengan inovasi baru dalam metode penagihan, hingga November capaian piutang kembali menembus Rp5 miliar,” jelas Roni.
Roni yang hadir mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, juga mengungkapkan perkembangan penerimaan PBB-P2 Buku 123 dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 realisasi tercatat Rp34,09 miliar, naik menjadi Rp39,65 miliar pada 2023. Angka itu kembali meningkat menjadi Rp41,57 miliar pada 2024. Sedangkan tahun 2025, hingga November, penerimaan sudah mencapai Rp41,50 miliar.
Secara total, realisasi PBB-P2 Buku 1234 per pertengahan November 2025 mencapai 95,28%, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 94,17%. Meski begitu, masih ada sejumlah kendala piutang seperti piutang yang sudah kedaluwarsa lebih dari lima tahun, piutang warisan masa sebelum pendaerahan, piutang wajib pajak yang berada di luar daerah, hingga piutang yang belum disetorkan oleh petugas pemungut.
“Sebagian piutang berasal dari setoran yang belum masuk. Melalui kerja sama dengan kejaksaan, kita menggagas desk, yaitu forum koordinasi bersama kecamatan, desa/kelurahan, Satpol PP, dan kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian piutang PBB-P2,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pertumbuhan piutang PBB-P2 dapat mencapai 28% per tahun sehingga diperlukan langkah cepat dan terukur. Karena itu, berbagai inovasi terus diuji dan diterapkan untuk menekan lonjakan piutang sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Dengan tren kenaikan piutang sekitar 28 persen per tahun, kita harus mencari langkah-langkah baru. Semua ini untuk memperkuat penerimaan daerah yang nantinya digunakan mendukung pembangunan,” tambahnya.
Program Petang Berkesan sendiri lahir pada 2023 dari hasil musyawarah bersama IKOMAT, perwakilan desa/kelurahan, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan. Program ini dirancang sebagai pola penagihan piutang PBB-P2 yang paling efektif dan hingga kini terus disempurnakan.
“Tahun 2025 ini kita melakukan inovasi baru. Sebelum desk dijalankan, kami melakukan sampling ke desa-desa untuk mengidentifikasi penyebab utama piutang,” kata Roni.
Setelah proses sampling dan pemetaan masalah dilakukan, pelaksanaan desk mulai dijalankan dan memberikan hasil signifikan di lapangan.
“Setelah sampling dan pelaksanaan desk, alhamdulillah respons masyarakat dan perangkat wilayah sangat positif,” tutupnya. (zan)