Verifikasi Hutan Adat Karampuang Dimulai: Sekda Sinjai Apresiasi Kolaborasi Lintas Institusi

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Langkah terbaru adalah dengan menggelar entry meeting verifikasi usulan penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang.

Kegiatan penting ini dipusatkan di Gedung B Kantor Bupati Sinjai pada Selasa (18/11/2025), menandai momentum krusial dalam memperkuat pengakuan MHA Karampuang atas ruang hidup, hutan, dan warisan budaya yang mereka jaga turun-temurun.

Verifikasi ini digagas oleh tim terpadu yang sangat kredibel, melibatkan kolaborasi lintas institusi bergengsi, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, DLHK Sinjai, serta Dinas PMD Sinjai. Kehadiran langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dalam pertemuan tersebut menegaskan dukungan penuh dari Pemkab.

Dalam sambutannya, Sekda Andi Jefrianto Asapa menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama ini. “Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan, serta melindungi kearifan lokal,” tegasnya.

Beliau juga menekankan bahwa dukungan terhadap MHA Karampuang bukanlah hal baru. Sejak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, Pemkab Sinjai secara konsisten membentuk Panitia MHA setiap tahun untuk melakukan verifikasi dan validasi.

Dukungan Pemkab Sinjai terhadap Karampuang telah membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan rekomendasi Panitia MHA, Bupati Sinjai telah menetapkan SK Nomor 635 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Karampuang.

Pengakuan ini menjadi hadiah atas upaya tak kenal lelah pemangku adat Karampuang dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan mereka. Salah satu wujud eksistensi kearifan lokal mereka adalah Pesta Adat Mappogau Sihanua, sebuah ritual syukur atas panen yang kini rutin dilaksanakan dan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2018.

Koordinator tim terpadu menegaskan bahwa proses verifikasi penetapan hutan adat ini bukan sekadar formalitas.

“Penetapan hutan adat bertujuan menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem, dan menjadi solusi atas konflik kawasan,” ujarnya.

Sekda Andi Jefrianto Asapa berharap agar proses ini berjalan lancar, sehingga Karampuang dapat segera memiliki Hutan Adat yang diakui.

“Kami berharap nantinya akan banyak komunitas masyarakat adat yang direkomendasikan, mendapatkan pengakuan dan ditetapkan… keberadaan masyarakat adat akan berkontribusi dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, kearifan lokal dan kepariwisataan,” harapnya.

Selain Karampuang, Panitia MHA Sinjai juga telah menerima permohonan dari komunitas adat lainnya, termasuk Masyarakat Adat Barambang Katute di Kecamatan Sinjai Borong, serta Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Komunitas Masyarakat Adat Kampala di Kecamatan Sinjai Barat. Hal ini menunjukkan geliat pengakuan masyarakat adat di Sinjai yang semakin kuat.

Entry meeting ini turut dihadiri oleh Kadis PMD Sinjai Dr. Yuhadi Samad, Kepala DLHK Sinjai H. Sofwan Sabirin, perwakilan AMAN Sinjai, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Adv)

You may also like