Beritabersatu.com, Blitar – Gara-gara permohonan surat ghaib tidak kunjung dilayani, Anik Purwanti, warga RT 02 RW 06 Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, melaporkan Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, kepada Bupati Blitar. Laporan itu disampaikan pada Selasa (18/12) dan telah diteruskan ke Inspektorat serta Ombudsman RI.
Anik mengaku kecewa karena berulang kali mengajukan permintaan surat ghaib sebagai syarat untuk menggugat harta bersama (gono-gini) ke Pengadilan Agama, namun tidak mendapat pelayanan dari sang kades. Ia menyampaikan bahwa mantan suaminya, Tahmid Wahyudi, yang kini diduga bekerja sebagai TKI di Taiwan, sulit dihubungi sehingga surat tersebut sangat dibutuhkan.
“Kami mau menggugat harta bersama di pengadilan agama. Tapi syaratnya aku harus membawa surat ghaib dari desa. Mantan suamiku tidak tahu keberadaannya dan tidak ada yang bisa menghubunginya,” ujar Anik.
Meski sudah membawa surat pengantar dari RT dan RW, Anik mengaku dipingpong dan tidak dilayani. Karena merasa diperlambat, ia akhirnya memilih melaporkan kadesnya sendiri.
“Kami kan warga Desa Kemloko, tapi merasa didiskriminasi. Berkali-kali mengajukan surat ghaib tidak dilayani. Terpaksa saya putuskan melaporkan kasus ini kepada Bapak Bupati,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya menghambat pelayanan. Ia menyebut bahwa ia hanya berhati-hati karena perkara harta bersama yang dimaksud sudah pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Blitar.
Menurutnya, gugatan sebelumnya dimenangkan oleh mantan suami Anik sehingga ia perlu berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menerbitkan surat ghaib baru.
“Sepengetahuan saya, setelah perceraian sudah ada gugatan harta bersama di Pengadilan Negeri Blitar dan dimenangkan mantan suaminya, Tahmid Wahyudi. Kalau mau menggugat lagi di Pengadilan Agama dengan perkara sama, apa tidak menimbulkan masalah baru?” jelasnya.
Choiri menegaskan bahwa ia tidak berniat mempersulit warga. Ia hanya memastikan agar pelayanan tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak desa.
“Jadi kami bukan menghambat. Surat yang diminta itu surat ghaib untuk menggugat mantan suaminya. Saya perlu konsultasi dulu dengan ahli hukum. Kalau tidak ada persoalan buat saya, apa susahnya membantu warga saya sendiri,” ujarnya melalui sambungan seluler. (Zan)