Nasib 8 ABK Eks PT LAS Ngaku Gaji Ditahan Berbulan-bulan, Janji Bayar Cicil Tapi Mangkir

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Dugaan penahanan gaji Anak Buah Kapal (ABK) kembali mencoreng citra perusahaan pelayaran. Delapan ABK eks PT Lumbung Artha Segara (LAS) mengaku gaji mereka ditahan berbulan-bulan, meski pihak direktur sudah berjanji akan mencicil pembayaran. Namun faktanya, janji itu hanya manis di mulut, realisasi pembayaran jauh dari kata tepat waktu.

Salah satu Eks ABK PT LAS , Solehudin, warga Pedurungan, Dusun Kebumen, membeberkan percakapan yang menunjukkan betapa mereka dipermainkan soal upah.

Dalam chat yang diterima redaksi, Solehudin menyebut ada 8 orang ABK yang mengalami hal serupa. Bahkan beberapa dari mereka mengaku ada yang tertahan hingga Rp 40 juta per orang.

“Yang saya tahu delapan orang, Pak. Yang lain saya nggak tahu,” ujar Solehudin dalam keterangannya via chat WhatsApp, Jum’at (13/11/2025) lalu.

Lebih parah, Solehudin menyebut pihak PT LAS pernah menjanjikan pembayaran jika hasil metre mencapai angka tertentu, namun tiba-tiba pembayaran berhenti setelah tiga bulan.

“Janji kalau saya di atas materai Rp4,6 per bulan. Baru jalan 3 bulan berhenti, terus cuma ngasih Rp1 juta bahkan Rp 2 juta per bulan. Saya pulang dari bulan 2 kemarin, finish lebih 3 bulan nggak digaji finishnya. Uang nyangkut begitu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Solehudin mengaku sempat pihak direktur PT LAS mengaku siap di penjarakan jika pembayaran gajinya tidak terselesaikan.

“Mau nggak mau, Pak, daripada nggak dikasih. Anda dua pilihan, mau dipenjarakan atau gimana,” tulisnya menirukan ancaman yang diterima.

Solehudin meyakini ancaman itu hanya gertakan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Darmanto selaku Direktur PT LAS menyebut bahwa persoalan ini sudah ia diketahui dan pernah dibahas melalui mediasi.

“Permasalahan ini sudah pernah dimediasi, waktu itu kami sudah sepakati, kami siap untuk menyelesaikan (mencicil gaji ABK),” kata Darmanto melalui sambungan telpon, Selasa 18 November 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan ABK yang kerap dirugikan oleh perusahaan pelayaran, terutama soal hak gaji yang tidak dibayarkan sesuai kontrak. Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab.(*)

You may also like