Beritabersatu.com, Luwu Utara — Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Utara, Umar Maradde, menanggapi isu terkait kuota haji Kabupaten Luwu Utara tahun 2026 yang disebut hanya berjumlah satu orang. Umar menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Itu belum pasti, dan kita masih tetap berusaha agar semua calon jamaah haji Kabupaten Luwu Utara berangkat tahun depan. Nanti setelah keluar nama dari pusat baru ada kepastian berapa kuota haji untuk Kabupaten Luwu Utara,” ujar Umar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa potensi pengurangan kuota berasal dari kebijakan terbaru Kementerian Haji, yang kini menjadi pihak yang menentukan pembagian kuota haji, menggantikan peran Kementerian Agama. Kebijakan ini juga berdampak pada sejumlah daerah lain seperti Palopo, Luwu Timur, Luwu, Toraja, dan Toraja Utara.
“Kuota kita yang ratusan itu dilimpahkan ke kabupaten lain agar tidak ada lagi penumpukan kuota haji,” jelasnya.
Umar menambahkan bahwa sistem pembagian kuota tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di daerah, melainkan jumlah calon jamaah yang masuk daftar tunggu.
“Dulu mengacu pada jumlah muslim di daerah tersebut, tapi sekarang dibalik. Yang memutuskan hal tersebut adalah Kementerian Haji, bukan lagi Kementerian Agama,” terangnya.
Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, Umar berharap seluruh calon jamaah haji asal Luwu Utara tetap dapat diberangkatkan pada tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 217 calon jamaah telah menyelesaikan seluruh proses administrasi, mulai dari pelunasan biaya hingga pemeriksaan kesehatan.
“Kami sangat berharap calon haji Kabupaten Luwu Utara yang sebanyak 217 jamaah diberangkatkan dulu. Kasihan mereka sudah melakukan pelunasan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, Umar juga mendorong pemerintah pusat untuk membenahi sistem agar calon jamaah tidak dirugikan oleh penerapan kebijakan baru.
“Kebijakan saat ini bagus karena membenahi calon jamaah haji yang bertumpuk di satu daerah, tapi kasihan juga para jamaah yang sudah menyelesaikan administrasi. Kami berharap kebijakan ini dilaksanakan tahun 2027 agar daftar tunggu selama 26 tahun bisa kembali merata ke semua daerah,” tutupnya. (Kaisar)