Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Dua Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Iuran Komite

by Syamsuddin
0 comments

Beritabersatu.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini menjadi bentuk nyata perhatian Presiden terhadap keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik di daerah.

Dari rilis resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025), sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Melalui surat tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kedua guru yang sebelumnya terimbas persoalan hukum, serta mengembalikan seluruh hak-hak mereka sebagai warga negara dan tenaga pendidik.

Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas langkah yang mereka nilai berani dan penuh empati.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden atas kepedulian dan keadilan yang diberikan. Ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang harga diri guru di seluruh Indonesia,” ujar Abdul Muis dengan haru.

Langkah Presiden ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pendidikan dan masyarakat Sulawesi Selatan. Mereka menilai keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Diketahui, sebelumnya Abdul Muis dan Rasnal dipecat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah dilaporkan oleh sebuah LSM karena memungut iuran komite sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Dana itu digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak dapat menerima gaji dari Dana BOS karena tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemecatan tersebut sempat memantik gelombang protes dari ribuan guru di Luwu Utara, yang menilai kebijakan itu tidak adil. Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo kini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, sekaligus pesan moral agar perlindungan terhadap guru semakin diperkuat. (**)

You may also like