Ketua DPRD Kota Blitar Hadiri Undangan Penilaian Program Percontohan Kota Antikorupsi oleh KPK

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, menghadiri kegiatan penilaian program percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya nasional dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kota Blitar menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang masuk dalam daftar penilaian program percontohan tahun ini.

Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kota Blitar dalam program ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah bersama DPRD untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

“DPRD Kota Blitar sangat mendukung langkah KPK dan KemenPAN-RB ini. Penilaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tolok ukur sejauh mana integritas dan transparansi diterapkan dalam sistem pemerintahan daerah,” ujar Syahrul Alim.

Ia menambahkan, DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

“Kami berkomitmen mengawal tata kelola anggaran dan pelayanan publik agar sesuai prinsip akuntabilitas. Budaya antikorupsi harus tumbuh mulai dari lembaga, aparatur, hingga masyarakat,” tegasnya.

Menurut Syahrul, kolaborasi lintas sektor antara DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas seperti KPK sangat penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.

“Harapan kami, Kota Blitar bisa menjadi contoh daerah yang konsisten menerapkan nilai-nilai integritas dan pemerintahan yang bersih, bukan hanya karena penilaian, tetapi sebagai budaya kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, kegiatan penilaian program percontohan antikorupsi tahun 2025 ini meliputi berbagai aspek, di antaranya transparansi perencanaan dan penganggaran, sistem pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat implementasi prinsip good governance sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Zan)

You may also like