BERITABERSATU.COM, BONE – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bone terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Mare, mengamankan dua pelaku, salah satunya adalah residivis kasus serupa.
Dua tersangka berinisial HK alias LB (28) dan IF alias IP (44) diringkus petugas di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Berawal dari Kecurigaan di Pinggir Jalan
Penangkapan bermula dari operasi rutin yang dilakukan tim Satresnarkoba di wilayah hukum Kecamatan Mare. Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik HK di pinggir jalan Kelurahan Padaelo.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tergeletak di atas tanah,” ujar Iptu Adityatama, Selasa (4/11/2025).
Dari interogasi awal, HK mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial IF alias IP seharga Rp300.000. Informasi krusial ini langsung direspons cepat oleh petugas.
Tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan bergerak ke kediaman IF di Desa Kadai, Kecamatan Mare. Di sana, IF tak bisa mengelak.
“Di rumah IF, kami menemukan satu unit handphone merek Vivo. Saat diinterogasi, IF mengakui bahwa benar telah menjual sabu kepada HK,” tambah Kasat Resnarkoba.
Iptu Adityatama Firmansyah menekankan bahwa tersangka IF bukan orang baru dalam dunia kejahatan narkotika.
“Tersangka IF diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika (residivis). Karena itu, proses hukum terhadap kedua pelaku akan kami tangani secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi Satu sachet kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,23 gram. Dua unit handphone dan kartu SIM yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus membantu dalam menekan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Laporan: Suparman Warium