Ketua PAN Sinjai Tegaskan Tak Beri Perlindungan Kasus Pembakaran Mobil, Status Kamrianto di Ujung Tanduk

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kasus penangkapan Kamrianto (31), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dugaan pembakaran dan pengrusakan mobil menuai respons keras dari internal partai.

Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang, menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan hukum atau intervensi atas kasus yang menjerat kadernya tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (4/11/2025), Mappahakkang menyatakan sangat menyayangkan kejadian yang mencoreng nama baik lembaga legislatif dan partai itu.

“Saya baru tahu kalau yang bersangkutan terlibat kasus ini, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ungkap Mappahakkang.

Sikap PAN Sinjai ini jelas, yakni menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Kamrianto kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atas sangkaan Pasal 187 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke aparat hukum atau Polres Sinjai,” tegasnya.

Mappahakkang menambahkan, urusan internal partai terkait status Kamrianto selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan pusat.

Pernyataan Ketua DPD PAN ini menandakan bahwa sanksi internal, termasuk kemungkinan pemecatan atau pemberhentian, bisa menyusul proses hukum yang kini berjalan.

Diketahui, Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 23 Oktober 2025 yang menyebut Kamrianto dan rekannya, Sufriadi (35), diduga terlibat dalam aksi pembakaran satu unit mobil milik Iskandar Bin Ambo Tuo. (*/red)

You may also like