Perlintasan KA Liar Ditutup, Warga Sanankulon Minta Dibuka Lagi

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Langkah PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menutup perlintasan kereta api liar di wilayah Sanankulon ternyata menuai reaksi tak biasa dari warga. Bukannya mendukung upaya keselamatan, sejumlah warga justru mendatangi kantor desa dan menuntut agar perlintasan tanpa izin itu dibuka kembali.

Aksi warga itu berlangsung di Kantor Desa Sanankulon, Rabu (29/10/2025). Mereka beralasan, penutupan jalur tersebut menyulitkan akses warga menuju jalan utama. Meski jarak tempuh bertambah hanya beberapa ratus meter, sejumlah warga tetap mengeluh karena harus memutar jalan setiap hari.

Kepala Desa Sanankulon, Eko Triyono, membenarkan adanya keluhan dari warganya. Menurutnya, meski perlintasan tersebut tidak resmi, masyarakat sudah terbiasa melintas di jalur itu untuk mempersingkat waktu tempuh.

“Harapan masyarakat bisa dibuka kembali,” ujar Eko.
“Namun, kami juga jelaskan bahwa aturan dari Kementerian Perhubungan mengatur jarak minimal antarperlintasan resmi adalah 800 meter,” tambahnya.

Eko menyebut, pihaknya tetap menampung aspirasi warga. Bahkan, Pemdes berencana mengirim surat ke Bupati Blitar untuk mengusulkan pembangunan pos penjaga di lokasi perlintasan tersebut.

“Kami akan ajukan proposal ke Bupati Blitar agar bisa diteruskan ke Dirjen KAI untuk pembukaan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 203 di wilayah Sanankulon,” tegas Eko.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menegaskan penutupan tersebut bukan keputusan sepihak. Sebelum penutupan dilakukan, tim gabungan dari Dishub, KAI, dan Satlantas Polres Blitar Kota telah melakukan survei dan perhitungan matang di lapangan.

“Penutupan tidak serta-merta dilakukan. Semua sudah melalui rapat koordinasi, survei intensif, hingga sosialisasi kepada warga,” jelas Puguh.

Dishub memastikan, keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang perlintasan sebidang antara jalan dan jalur kereta api. Menurutnya, setiap perlintasan liar berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan karena tidak memiliki sistem pengamanan.

“Kami memahami keluhan warga, tapi keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Penutupan perlintasan liar di Sanankulon ini menjadi satu dari sejumlah langkah penertiban jalur KA tidak resmi di Kabupaten Blitar. Pemerintah menilai, langkah ini penting untuk menekan angka kecelakaan di jalur sebidang yang kerap memakan korban setiap tahun. (Zan)

You may also like