Anggaran Defisit, Ketua DPRD Pasangkayu Tegaskan Bantuan Sosial Tahun Ini Tidak ada

0 comments

PASANGKAYU — Mahasiswa Bersama Pemuda Pasangkayu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. Kedatangan mereka untuk memberikan aspirasi terkait hibah/bansos yang di hilangkan, Rabu (7/3/18).

Korlap mahasiswa dan pemuda Pasangkayu Akbar, Setelah menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa tuntutannya di DPRD itu untuk menanyakan terkait pengawalan DPRD terhadap tim penganggaran. Dan itu Ia sampaikan kepada ketua DPRD Pasangkayu, apakah memang di tiadakan oleh Pemerintah Daerah atau memang ada di anggarkan, namun di coret.

Menurut Akbar bahwa jawaban konfirmasi dari ketua DPRD H Lukman Said sendiri, dia mengatakan bahwa memang pemerintah Daerah tidak menganggarkan.

“Kalau memang hari ini anggaran itu devisit, tolong-pos-pos anggaran di SKPD jangan di pas-paskan sesuai anggarannya, jangan di paksakan kalau anggaran tidak cukup,” tegas Akbar.

Sementara Ketua DPRD Pasangkayu H Lukman Said yang dikonfirmasi mengatakan jika postur anggaran yang di serakan ke DPRD pada saat itu dan sempat di tolak, bahkan dokumen tersebut di kembalikan, sehingga lambat penetapannya, sementara persoalan anggaran bansos ini adalah persoalan vital.

“Bansos inikan menyangkut persoalan pengembangan pemberdayaan baik mahasiswa, aktivitas ekonomi, dan yang tidak mampu, sebagaimana di atur dalam undang-undang PP nomor 14. Pertama anggaran kita yang di sodorkan pemerintah defisit. Kalau saya dan teman-teman DPRD menganggarkan itu. Maka kita akan melewati ketentuan defisit itu,” Katanya.

Menurutnya pemerintah sudah berutang tahun 2017, dan menjadi denda 18 Milyar, sehingga untuk mencari 18 milyaran itu mau ambil dari mana. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar persoalan ini harus di jelaskan kepada publik, sehingga tidak ada lembaga yang di diskriminasi.

“Yang jelasnya saya mau menyampaikan secara jujur bahwa DPRD itu sangat menyesal dengan kondisi dan postur anggaran yang tidak di ketahui arahnya dan Kali ini barusan terjadi,” Jelasnya.

Lebih lanjut Lukman menyampaikam jika ini mau dipaksakan itu hanya akan menjadi masalah hukum. Seharusnya yang setor ini adalah istansi terkait atau tim anggaran pemerintah daerah.

“Di dokumen anggaran ini tidak ada, tidak mungkin DPRD mau munculkan itu, karena itu ada namanya RKPD usulan dari pada RKPD. Kapan DPRD yang munculkan maka akan menjadi masalah hukum. Apalagi tahun ini DPRD tidak menpunyai pokok-pokok pikiran, Mungkin kebijakan saya seandainya ada pokok-pokok pemikiran tentu saya bisa diskusi dengan teman-teman,” Terang Lukman. (Arif)

Editor : Supardi

You may also like