Beritabersatu.com, Blitar – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar melakukan kunjungan silaturahmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Kamis (23/10/2025).
Kunjungan ini menjadi momen penting bagi organisasi pencak silat tersebut untuk menegaskan legalitas kepengurusan mereka dan secara khusus membawa aspirasi mendesak terkait nasib atlet-atlet terbaiknya di kancah olahraga.
Seluruh jajaran pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar hadir dalam rombongan, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD ini diwarnai dengan semangat persaudaraan dan dialog konstruktif mengenai kontribusi PSHT bagi masyarakat Blitar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono, atau akrab disapa Kangmas Bagas, secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Kami datang ke hadapan pimpinan dewan untuk bersilaturahmi dan sekaligus menegaskan legalitas kami,” ujar Kangmas Bagas. Ia menjelaskan bahwa SK yang diserahkan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07. Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PSHT.
Keputusan penting tersebut, yang ditandatangani oleh Dirjen AHU, Widodo, atas nama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, tertanggal 17 Juli 2025, secara resmi mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.
“Dengan adanya SK Kemenkumham ini, secara hukum kami adalah pihak yang sah dan memiliki hak penuh untuk menjalankan roda organisasi dan mengembangkan potensi anggota, termasuk di bidang olahraga,” tegas Kangmas Bagas.
Berlandaskan legalitas yang sah tersebut, Kangmas Bagas kemudian menyampaikan inti dari aspirasi mereka, yakni mengenai hak para atlet PSHT Cabang Kabupaten Blitar yang selama ini terhambat dalam pengembangan karier mereka.
“Kami memiliki ratusan atlet pencak silat berpotensi yang siap membawa nama baik Kabupaten Blitar. Namun, sangat disayangkan, selama ini atlet-atlet kami tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kejuaraan resmi, baik di tingkat lokal, provinsi, maupun nasional,” ungkap Kangmas Bagas dengan nada prihatin.
Permasalahan utamanya, lanjut Kangmas Bagas, adalah ketiadaan naungan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar. “Tanpa dinaungi KONI, pintu untuk berpartisipasi dalam ajang resmi yang diakui menjadi tertutup rapat. Padahal, prestasi mereka adalah kebanggaan daerah. Kami memohon agar DPRD Kabupaten Blitar menggunakan kewenangannya untuk menjembatani dan memperjuangkan hak atlet kami agar dapat diakomodir penuh oleh KONI,” pintanya.
Ia berharap, dengan dukungan DPRD, diskriminasi terhadap atlet PSHT dapat diakhiri, sehingga mereka bisa bersaing secara sehat dan menyumbangkan medali untuk Kabupaten Blitar.
Menyambut aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, menyatakan rasa hormatnya atas langkah tertib hukum yang diambil PSHT Cabang Kabupaten Blitar. Ia memastikan bahwa lembaga legislatif siap mengakomodir aspirasi tersebut.
“DPRD Kabupaten Blitar akan mengakomodir aspirasi ini. Kami akan segera berkoordinasi dengan Komisi terkait dan juga mengundang pihak-pihak yang bertanggung jawab, khususnya KONI Kabupaten Blitar. Setiap atlet Blitar, apapun organisasinya, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi,” tegasnya. (zan)