BERITABERSATU.COM,Pemalang– Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Jawa Tengah telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha (Perseroda). Negara disebut merugi hingga Rp 3,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansya menjelaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Aneka Usaha (Perseroda) sampai saat ini terus dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pendalaman penyidikan. Sejauh ini total sudah 36 orang saksi untuk tersangka Eko Hari Karyanto,” Kata Rafli saat ditemui Beritabersatu.com, Rabu (8/10/2025).
Adapun latar belakang puluhan orang saksi tersebut, antaralain dari internal PT Aneka Usaha (Perseroda), Pejabat Pemkab Pemalang dan pihak swasta.
“Sampai saat ini tim masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.,” ujarnya.
Rafli menjelaskan bahwa dari 36 orang saksi itu tidak ada nama mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW).
“Dari total 36 orang saksi tidak ada nama mantan bupati Pemalang dan orang dekatnya yang dimaksud,” kata Kasi Intel Kejari Pemalang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan tersangka Eks Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal. Perkara korupsi ini merugikan negara Rp 3,2 miliar.
Sekitar pukul 17.46 WIB, Eks Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseoda) era Bupati Mukti Agung Wibowo itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi pink Kejaksaan Negeri Pemalang dengan menaiki kursi roda.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib mengatakan, penahanan terhadap tersangka Eko Hari Karyanto atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang.
“Penyertaan modal tersebut sebesar Rp 6 miliar, dengan kerugian negara Rp 3,2 miliar, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu penyertaan modal tahun 2021 – 2022,” kata Muib dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025) petang.
Atas perbuatannya, Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Nomor 20 tahun Pemberantasan Korupsi.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka Eko Hari Karyanto akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan Kelas II B Pemalang. Terkait kesehatan tersangka, Muib memastikan terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Sesuai pemeriksaan dokter sampai dengan hari ini, tersangka EHK layak dilakukan penahanan,” terang Muib.(*)