Polemik Izin Peternakan Ayam di Blitar, Kini DLH Tegaskan CV Bumi Daya Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah B3

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Polemik seputar kelengkapan izin sejumlah peternakan di Kabupaten Blitar kembali menyeruak. Setelah sebelumnya publik menyoroti CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, dan CV Bintang Timur di wilayah Sumberagung, kini giliran CV Bumi Daya Peternakan yang beroperasi di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, ikut menjadi perhatian.

Peternakan ayam petelur berskala besar itu disebut-sebut belum mengantongi izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), padahal sudah lama beroperasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait potensi pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Pramesti, menegaskan bahwa instansinya tidak menemukan catatan pengajuan izin B3 dari CV Bumi Daya.

“Belum ada pengajuan dari CV Bumi Daya, baik dalam catatan data kami maupun pengajuan baru. Setelah kami cek kembali, memang tidak ada permohonan yang masuk,” ujar Pramesti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar, sebab aktivitas peternakan ayam dengan kapasitas besar jelas berpotensi menghasilkan limbah yang masuk kategori B3. Tanpa izin resmi, pengelolaan limbah tersebut bisa dianggap menyalahi aturan dan berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.

Namun, informasi berbeda justru datang dari pihak internal perusahaan. Salah satu karyawan CV Bumi Daya yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pengelolaan limbah B3 baru saja dibuat, meski belum dipastikan apakah sudah sesuai prosedur izin resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Pengelolaan limbahnya sudah dibuat, tapi untuk urusan izin saya kurang tahu detailnya. Mungkin masih proses,” katanya singkat saat ditemui di lokasi peternakan.

Ketidakselarasan antara keterangan DLH dan pihak peternakan ini menambah keruh persoalan. Apalagi masyarakat sekitar sudah cukup lama menyuarakan keluhan soal bau tak sedap dari aktivitas peternakan.

Praktik usaha tanpa izin lengkap tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencoreng wajah tata kelola lingkungan di Kabupaten Blitar. Apalagi, isu mengenai lemahnya pengawasan izin usaha peternakan bukan kali ini saja mencuat.

Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah, khususnya DLH, untuk memastikan apakah CV Bumi Daya benar-benar melanggar aturan atau masih dalam proses melengkapi dokumen perizinan. Transparansi dan penegakan regulasi dinilai menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang. (Zan)

You may also like