Beritabersatu.com, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (9/9/2025)
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I H. M. Rifa’i, Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., serta Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Sekretaris DPRD, Haris Susianto, S.H., M.Si., juga turut mendampingi jalannya sidang.
Hadir pula Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., beserta Wakil Bupati H. Beky Herdihansah. Selain itu, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan turut serta hingga rapat paripurna usai.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/900/345/409.6.2/2025 tertanggal 4 September 2025.
“Rapat ini merupakan bagian penting dalam proses penganggaran daerah. DPRD akan menindaklanjuti penyampaian nota keuangan dari Bupati untuk memastikan perubahan APBD 2025 dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, rapat paripurna kali ini memang beragenda khusus mendengarkan penjelasan Bupati mengenai Nota Keuangan dan Raperda terkait perubahan APBD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan penuh pertimbangan.
“Perubahan ini kami susun dengan memperhatikan perkembangan pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah maupun pendapatan transfer. Kami juga memastikan arah kebijakan tetap sejalan dengan pencapaian RPJMD,” jelasnya.
Rijanto menegaskan, penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan tetap mengacu pada sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar arah kebijakan anggaran selaras dengan program pembangunan pemerintah daerah. Ia juga menyebutkan bahwa rancangan perubahan APBD disusun dengan memperhatikan masukan dari DPRD sejak pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Kami selalu membuka ruang dialog bersama DPRD agar kebijakan yang lahir benar-benar aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambah Rijanto.
Menutup penyampaiannya, Bupati Rijanto berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar.
“Harapan kami, proses pembahasan ini dilandasi semangat kebersamaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar melalui pengelolaan anggaran yang transparan, efektif dan tepat sasaran,” tutupnya. (Zan)