BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara kembali melakukan perombakan besar-besaran dalam struktur jajarannya. Sebanyak 133 pejabat, terdiri dari 52 pejabat pengawas dan 81 pejabat administrator, resmi dimutasi pada Selasa, 9 September 2025.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lagaligo, Kantor Bupati Luwu Utara, mulai pukul 15.00 WITA hingga selesai. Namun, langkah mutasi kali ini menuai sorotan, lantaran diduga tidak melalui aplikasi I-Mut milik BKN, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.
Lebih dari itu, hingga hari ini, para pejabat yang dilantik maupun yang dinonjobkan belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara.
Salah satu ASN yang terkena dampak mutasi ini menyampaikan kekecewaannya. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa belum bisa melapor ke unit kerja baru lantaran belum menerima SK resmi.
“Bagaimana kami mau melapor ke tempat tugas yang baru kalau SK belum kami terima,” ujar ASN tersebut, yang enggan disebutkan namanya, Jumat (12/09/2025).
Ia juga mengaku telah mendatangi kantor BKPSDM untuk meminta kejelasan, namun tidak ada satu pun pegawai yang dapat memberikan informasi pasti terkait SK yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun keterlambatan distribusi SK tersebut. (Kaisar)