Beritabersatu.com, Blitar – Warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar mengeluhkan bau busuk yang berasal dari peternakan ayam petelur di wilayah mereka. Warga dibuat geram lantaran dipaksa menghirup bau menyengat itu selama lebih dari 2 tahun
Diketahui, peternakan tersebut berada dalam naungan CV Bumi Indah. Sedikitnya ratusan Kepala Keluarga (KK) dari tiga RT yang berada di wilayah itu terdampak bau busuk yang harus mereka hirup setiap hari.
“Setiap hari ya bau seperti ini mas, seperti bau bangkai. Ada tiga RT yang terdampak, tiap RT rata-rata 70 KK. Bau ini terpaksa kami hirup selama 2 tahun ini. Mau protes juga gak pernah ditanggapi. Paling hanya beberapa saat hilang, tapi nanti itu bau lagi,” ujar Soim, salah satu warga setempat, Rabu (10/9/2025).
Warga menuding bau tersebut berasal dari pengolahan limbah kotoran ayam yang diduga dilakukan di dalam peternakan. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, tempat tersebut juga diduga mengolah limbah kotoran ayam dari peternakan lainnya.
Tudingan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, masyarakat setempat mengaku sering mendapati truk pengangkut kotoran yang lalu lalang melintasi permukiman warga.
“Kandang ini kan ada sudah lama, kok baru 2 tahun ini menimbulkan bau busuk. Ternyata dia juga mengolah limbah kotoran ayam untuk dibuat pupuk, ada mesinnya. Dan sepertinya bukan hanya limbah dari situ saja, tapi dari kandang-kandang lainnya juga diolah disitu. Lha wong truknya yang mengangkut kotoran dari mana-mana lewat disini,” keluh Soim.
“Dulu kebetulan yang diminta ngurus izin lingkungannya, itu saya. Tapi izinnya cuma kandang, bukan pengolahan limbah,” sambungnya.
Tampaknya, sekarang kesabaran warga telah habis setelah 2 tahun dipaksa mengirup bau busuk. Masyarakat pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut penutupan peternakan, bila pihak CV Bumi Indah terus mengabaikan keluhan warga.
“Kalau terus masih bau seperti ini, kami akan demo. Warga jadi susah, kita sudah muak mencium bau busuk ini, nanti ditakutkan kesehatan bisa terganggu,” tegas pria paruh baya ini.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Ngaringan, Agus Tridjanjanto membenarkan adanya keluhan warga terkait bau busuk dari peternakan ayam CV Bumi Indah. Dia mengaku juga mendapat informasi soal aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam, pada peternakan tersebut.
“Saya pernah cek ke lokasi, memang baunya menyengat sekali. Informasinya, itu ada pengolahan limbah kotoran yang dilakukan di lokasi tersebut. Waktu saya tanya ke pihak kandang, katanya tidak ada pengolahan limbah kotoran. Tapi nanti kalau ternyata ada, masyarakat pasti akan protes,” ungkapnya.
“Padahal informasi terkait adanya pengolahan limbah kotoran saya dapat dari aduan masyarakat dan warga setemoat yang bekerja di situ. Tapi pihak pengelola tetap mengatakan tidak ada,” ungkapnya lagi.
Agus berharap pihak CV Bumi Indah tidak mengabaikan keluhan masyarakat, terkait bau busuk ini. Dia berharap, pihak pengelola bisa segera mengatasi persoalan ini.
“Kami tidak ingin warga merasa tidak nyaman dan terganggu. Masyarakat sekarang jadi resah dengan keberadaan kandang yang menimbulkan bau itu. Jadi segera lah pihak pengelola menyelesaikan hal ini,” pintanya.
Kini, masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Mereka berharap Pemkab dapat menggandeng aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait penyebab timbulnya bau busuk yang meresahkan warga.
Jika nantinya terbukti adanya aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam di dalam peternakan, warga menuntut penutupan total.
“Harus diperiksa total, karena bau busuknya sangat mengganggu. Kalau seperti ini tetus kita demo saja, minta pemerintah menutup kandang ini secara total,” kata Khatimah, salah satu warga lainnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Blitar, Pramesti saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atas nama CV Bumi Indah. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika bau busuknya tercium sampai ke permukiman warga.
“Izin IPAL-nya sudah keluar, kemarin kita survei kandangnya tertutup semua. Kalau bau, pasti ada ya, namanya juga kotoran. Tapi saya gak tahu kalau baunya sampai keluar,” jawab Pramesti.
Dia pun akhirnya mengakui bahwa seharusnya CV Bumi Indah masih belum boleh melakukan pengolahan limbah, lantaran dokumen perizinannya belum sampai pada izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
“Sebenarnya belum boleh (mengolah limbah) sampai UKL/UPL selesai. Kemarin sudah kami peringatkan bolak-balik, kalau belum boleh, selesaikan dulu dokumen UKL/UPL,” paparnya.
Sebagai informasi, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Awak media telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No.04 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi, pihak CV Bumi Indah tidak mau menemui. (Zan)